wawainews.ID, Lamtim – Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur, menggerebek arena judi Koprok dan sabung ayam di kebun singkong, Dusun Wonoasri, Simpang Kayat Desa Bandar Agung, wilayah hukum setempat.
Dalam penggerebekan, Senin (1/7/2019), tersebut polisi tidak berhasil menangkap satu pun terduga pelaku judi sabung ayam dan koprok. Namun, polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang terindikasi milik para pelaku judi sabung ayam atau Koprok.
Baca juga: Calon Doktor di Metro Pelaku Ujaran Kebencian Diamankan Polda Lampung
“Penggerebakan dilaksanakan sekira pukul 13.30 Wib. Kebetulan Polsek Bandar Sribhawono saat sedang melakukan patroli rutin mendapat informasi dari warga bahwa di TKP sedang ada perjudian Sabung Ayam dan perjudian Koprok”, ujar Kapolesk Bandar Sribhawono, IPTU H. Sukirto, Selasa (2/7/2019).
Dikatakan penggerebekan dilakukan Senin siang sekitar pukul 14.00 Wib di kebun singkong milik warga di Desa Bandar Agung deket Masjid Nurul Iman Simpang Kayat.
Penggerebakan dikakukan setelah ada informasi dari masyarakat, dengan merespon mengumpulkan anggota di Mapolsek untuk diberikan arahan tentang cara bertindak melakukan penggerbekan.
Kemudian, sejumlah anggota dipimpin KSPKT C Polsek Bandar Sribhawono Bripka Budi Mulia Enggo melakukan penggerbekan.
“Tetapi, tidak satupun pelaku perjudian berhasil kami tangkap. Mereka kabur setelah salah satu pelaku melihat kedatangan anggota,”tandasnya.
Namun demikian ia menegaskan bahwa anggota yang melakukan penggerebekan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat judi koprok, terpal warna biru, tas ayam, satu ekor ayam jago berserta kurungan dan satu lembar uang kertas nominal 20.000.
“Tim juga mengamankan 10 unit kendaraan roda dua berbagai merek. Diduga milik pelaku”, ungkapnya.
Saat ini, kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam situasi aman dan kondusif. “Jadi, selain mendatangi TKP, Membuat Sket dan BA TKP, anggota juga sudah membawa BB ke Mako Polsek”, pungkasnya. (L86/Red).