Hukum & Kriminal

Aksi Jambret Viral, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

×

Aksi Jambret Viral, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Bekasi – Tim Gabungan Jatantras Polres Metro Bekasi Kota dan Buser Polsek Jatiasih, berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lies Mariah yang terjadi di Jalan Malabar, RT001/13, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (17/7/2019).

Pengungkapan tersebut setelah aksi pelaku viral di media sosial karena aksi tersebut sempat terekam oleh CCTV.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Polisi dapat berita melalui medsos, karena ini viral lebih dulu, setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan lidik di TKP, ternyata benar, pelaku ada di halaman parkir sebuah apartemen,” kata Kapolsek Jatiasih Kompol. Illi Anas kepada wartawan, Senin (22/07/2019).

BACA JUGA :  Yutouber asal Bandung Pelaku Prank Sampah Ditangkap Polisi

Bermula ketika korban sedang menuju rumahnya usai pulang pengajian. Dalam perjalanan pulang, korban menjinjing tas miliknya. Tiba-tiba dua orang pelaku berboncengan motor mendekati korban. Salah satu pelaku yang membonceng kemudian merampas tas korban.

Korban kemudian mempertahankan tasnya hingga terjatuh dan terseret beberapa meter. Sementara pelaku gagal membawa tas korban.

“Dia lecet sedikit sikutnya (karena) kaget. Nggak ada (barang yang dijambret pelaku), Karena tasnya nggak lepas masih nyangkut,” ujar Illi.

Nahasnya, kedua pelaku masih dibawah umur, masing-masing pelaku bernama Fadel (17), dan Ato (16). “Pelaku masih dibawah umur dan mereka statusnya masih pelajar,” tambahnya

Meski masih di bawah umur, kata Illi, mereka kerap beraksi dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. “Pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di beberapa tempat di Kota Bekasi,” terangnya.

BACA JUGA :  Viral..! Oknum Polisi Tembak Pelaku Kriminal Jarak Dekat Hingga Meninggal di Lamtim

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi ialah, sepeda motor milik pelaku, 1 buah tas, satu buah payung, satu buah flasdisk rekaman CCTV saat pelaku menjalankan aksinya dan uang Rp.80 ribu.(Nugie)