WAWAINEWS.ID – Lantaran cinta tak tersampaikan, seorang Pria berstatus pelajar di Lampung Tengah terobos kamar mahasiswi tak lain tetangga sendiri, pada Sabtu pagi 6 Januari 2024 sekira pukul 9.30 WIB
Pelaku berinisial DI (18) status pelajar SMA harus mendekam di jeruji besi lantaran menerobos masuk ke kamar dan berusaha merudapaksa seorang Mahasiswi berinisial PP (20).
Pelaku berinisial DI dan korban berinisial PP adalah tetanggaan yang merupakan warga Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Karena alasan cinta, pelaku nekat masuk rumah korban melalui pintu dapur dan menerobos ke dalam kamar mahasiswi tersebut lalu membekap serta menganiaya korban hingga mengalami luka lecet pada leher dan wajah.
Pelajar SMA itu mencoba melakukan tindak asusila dan hampir merudapaksa korban, namun korban berhasil berontak dan teriak meminta pertolongan.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri yang masih berstatus pelajar SMA.
Pelaku telah berbuat asusila dan hampir merudapaksa korban saat sedang berbaring di kamar sambil memainkan ponsel.
“Motif pelaku adalah cinta tak tersampaikan, hingga membuat dirinya nekat menyekap korban,” kata Kapolsek pada Minggu 7 Januari 2024.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan kesaksian korban, saat itu korban didatangi pelaku pada hari Sabtu 6 Januari 2024 sekira pukul 9.30 WIB.
Pelaku masuk melalui pintu dapur rumah yang memang dalam keadaan tak terkunci. Namun, korban tak menyadari bahwa yang masuk adalah pelaku.
“Pelaku langsung masuk ke kamar dan menyekap korban,” jelasnya.
Chandra memaparian, korban yang mencoba melawan dibalas dengan kekerasan oleh pelaku. Leher korban dicekik dan wajahnya dibungkam menggunakan bantal hingga tak berdaya.
”Dalam posisi tersebut, pelaku sempat mengatakan alasan tindakannya karena ia suka dan cinta pada korban,” paparnya.
Namun, hal itu justru membuat korban ketakutan dan trauma dengannya. Saat hendak merudapaksa, korban berteriak meminta pertolongan.
Lalu pelaku yang panik melepaskan cengkramannya di leher korban, kemudian kabur melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan luka lecet di bagian wajah dan leher.
“Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Seputih Banyak,” papar Kapolsek.
Dari laporan yang diterima, lanjut Kapolsek, polisi langsung memburu bocah SMA pelaku rudapaksa tersebut pada hari itu juga. Hasilnya, sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku dijerat atas kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHPidana. (*)