Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

COD Pil Haram Dibongkar! Polisi Gerebek Gudang Obat Keras Ilegal di Bekasi Utara

×

COD Pil Haram Dibongkar! Polisi Gerebek Gudang Obat Keras Ilegal di Bekasi Utara

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan ribuan obat keras golongan G di wilayah Bekasi Utara - foto doc polsek Bekasi Utara

KOTA BEKASI — Seorang pria berinisial AS diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjadi pengedar ribuan pil keras yang siap diedarkan ke masyarakat dengan modus cash on delivery (COD) di wilayah Bekasi Utara.

Dari tangan AS, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis, mulai dari Tramadol, Hexymer hingga Trihexyphenidyl yang diduga dipasarkan secara ilegal melalui sistem transaksi langsung kepada pembeli.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan lingkungan serta menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Bekasi Utara,” ujar AKP Tono dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

BACA JUGA :  Amburadul, Proyek BMSDA Aktivitas Warga Jatisampurna Terganggu

Kasus ini terungkap setelah Unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Utara melakukan pengintaian di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan ilegal pada Rabu (6/5/2026).

Dari hasil pemantauan, polisi mengamankan tersangka AS yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dari penangkapan itu, aparat menemukan pola transaksi yang dilakukan tersangka menggunakan sistem COD untuk menjangkau pembeli secara langsung.

Modus tersebut dinilai cukup rawan karena transaksi dilakukan berpindah-pindah dan sulit terdeteksi jika tidak ada laporan masyarakat.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan stok obat keras.

BACA JUGA :  Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Terhadap ASN di Pesawaran Berakhir Damai

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras daftar G yang siap edar.

Jenis obat yang disita antara lain Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras dan penggunaannya harus melalui resep dokter.

Selain pil ilegal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:

  • Dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
  • Uang tunai hasil penjualan.
  • Peralatan dan kemasan yang diduga digunakan untuk distribusi obat ilegal.

Polisi Dalami Jaringan Pemasok

AKP Tono menegaskan, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena dampaknya dinilai dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

BACA JUGA :  Sempat Ditangkap, 14 Terduga Premanisme dan Pungli di Tanggamus Hanya Diberi Pembinaan

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Saat ini tersangka AS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bekasi Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun distribusi lain yang terhubung dengan tersangka. Penyelidikan juga dilakukan untuk menelusuri jalur peredaran obat keras ilegal tersebut di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Kasus ini kembali menjadi alarm bahwa peredaran obat keras ilegal kini tak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan mulai memanfaatkan pola transaksi praktis ala belanja online: pesan, COD, lalu edar.***