Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Diduga PHK Sepihak di PT CAP, Disnaker Lampung “Bungkam”: Dari Wabah Lalat ke Krisis Transparansi

×

Diduga PHK Sepihak di PT CAP, Disnaker Lampung “Bungkam”: Dari Wabah Lalat ke Krisis Transparansi

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi - Jali

LAMPUNG TIMUR — Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Central Avian Pertiwi (CAP), perusahaan peternakan di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, kini tak hanya menyisakan persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga memunculkan kritik serius terhadap sikap tertutup Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Ironisnya, instansi yang seharusnya menjadi mediator konflik buruh justru dinilai “saling lempar” saat dimintai klarifikasi. Padahal sebelumnya, Disnaker diketahui telah turun langsung ke lokasi perusahaan pada akhir April 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun hingga kini, hasil kunjungan tersebut belum juga disampaikan ke publik.

BACA JUGA :  Pengurus PWRI Lampung Barat Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pun berujung buntu. Salah satu pegawai Disnaker, Adi Pranowo, mengarahkan pertanyaan kepada atasannya, Edo Armando. Namun saat dikonfirmasi, Edo justru terkesan menghindar menyatakan sedang sibuk, lalu menutup sambungan telepon tanpa penjelasan lebih lanjut.

Situasi ini memicu kritik dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Andono. Ia menilai sikap tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

“Pejabat publik itu bukan humas pribadi yang bisa memilih kapan bicara dan kapan diam. Mereka digaji dari uang rakyat, jadi wajib menjelaskan kepada publik,” tegasnya.

Menurut Andono, ketertutupan justru memperbesar ruang spekulasi. Alih-alih meredam isu, sikap menghindar bisa memperkeruh situasi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

BACA JUGA :  Pak Polisi, Tangkap Dong Pelaku Judi Sabung Ayam dan Koprok di Desa Sidorejo

Ia mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Komunikasi antara pejabat dan media seharusnya menjadi jembatan informasi, bukan “pintu tertutup”.

Secara normatif, hak publik untuk memperoleh informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam konteks ini, pejabat dituntut responsif, transparan, dan berbasis data saat memberikan keterangan.

“Kalau memang belum bisa menjawab, sampaikan kapan bisa. Itu jauh lebih profesional daripada menghindar,” tambahnya.

Kasus di PT CAP bukan persoalan tunggal. Sebelumnya, perusahaan yang sama juga disorot akibat keluhan warga terkait wabah lalat dari aktivitas peternakan pada saat puasa dan idulfitri 2026.

BACA JUGA :  Komunitas Wartawan Kepri Adakan Vaksinasi Massal Covid-19

Kini, isu bergeser ke ranah ketenagakerjaan mulai dari dugaan PHK sepihak hingga kabar upah di bawah ketentuan.

Fenomena ini muncul di tengah momentum Hari Buruh Internasional 2026, saat pemerintah gencar menyuarakan perlindungan pekerja. Di level nasional, ratusan pekerja di Lampung tercatat mengalami PHK sepanjang 2025, menunjukkan persoalan ketenagakerjaan masih menjadi tantangan serius .

Secara fungsi, Disnaker memiliki peran sebagai mediator antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial . Namun, ketika komunikasi justru tersendat, peran tersebut dipertanyakan.***