JAKARTA – Drama hukum yang menyelimuti mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mencapai babak baru. Setelah sempat diperiksa sebagai saksi, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero).
Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat (24/7/2026) malam, disertai penahanan terhadap Febrie selama 20 hari ke depan. Namun, yang menjadi sorotan publik bukan hanya perubahan status hukumnya, melainkan lokasi penahanannya yang tidak biasa.
Alih-alih ditempatkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, mantan petinggi korps Adhyaksa itu justru ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Alasan Ditahan di Rutan KPK
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan objektivitas penanganan perkara.
Menurutnya, Febrie pernah menangani berbagai perkara korupsi besar selama menjabat sebagai Jampidsus. Di Rutan Kejaksaan Agung juga terdapat sejumlah tahanan yang merupakan hasil penanganan perkara saat Febrie masih aktif menjabat.
“Kami mempertimbangkan faktor keamanan, kenyamanan, sekaligus akuntabilitas proses hukum,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat menjelang tengah malam.
Selain itu, keberadaan petugas yang telah lama mengenal Febrie dinilai berpotensi menimbulkan situasi ewuh pakewuh yang dikhawatirkan dapat memengaruhi penerapan prosedur standar di rumah tahanan.
Status Berubah dalam Hitungan Jam
Perubahan status Febrie menjadi tersangka terjadi dalam waktu yang relatif singkat.
Pada siang hari, Kejaksaan Agung masih menyatakan bahwa Febrie berstatus saksi karena belum pernah diperiksa sebelumnya, meski berkas perkara yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah mencantumkannya sebagai tersangka.
Febrie mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB sebagai saksi. Namun setelah pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menyerahkan surat penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan, kemudian melanjutkan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Langkah cepat tersebut memunculkan perhatian publik karena perubahan status berlangsung hanya dalam hitungan jam.
Kuasa Hukum Sebut Penahanan Tidak Tepat
Penasihat hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan kliennya telah memberikan seluruh keterangan yang diketahui selama pemeriksaan.
Menurut Febri, terdapat empat dokumen yang sebelumnya dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung, terdiri atas satu surat penetapan tersangka dan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik). Selanjutnya Kejaksaan Agung juga menerbitkan satu surat penetapan tersangka dan tiga Sprindik baru.
Pihaknya menilai proses penahanan dilakukan terlalu cepat karena sejumlah alat bukti, menurut mereka, masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi.
Febrie: Bukti Masih Perlu Dikonfirmasi
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Febrie sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.
Ia membenarkan telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Namun, menurutnya, hasil diskusi dengan penyidik menunjukkan masih terdapat alat bukti yang memerlukan pendalaman.
Febrie bahkan menyebut mekanisme yang dijalankan dalam perkara ini berbeda dengan praktik yang selama ini diterapkan di Gedung Bundar.
Menurutnya, setiap alat bukti seharusnya dikonfirmasi secara menyeluruh dan melalui beberapa kali ekspose perkara sebelum diambil keputusan hukum.
Ia juga menyatakan penahanan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan merupakan bentuk kriminalisasi. Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak tersangka yang masih akan diuji dalam proses peradilan.
Tidak Mengenakan Rompi Tahanan
Momen lain yang menarik perhatian adalah ketika Febrie keluar menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol.
Rudi Margono menjelaskan hal itu terjadi semata-mata karena proses administrasi penahanan selesai pada malam hari sehingga rompi tahanan belum sempat dikenakan.
Kejagung Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski telah menetapkan dan menahan Febrie, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada mantan Jampidsus tersebut melalui proses penyidikan lanjutan.
Kasus yang menyeret salah satu tokoh penting di lingkungan Kejaksaan Agung ini diperkirakan masih akan berkembang. Publik kini menantikan langkah penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara, alat bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. ***











