JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melayangkan pernyataan sikap keras menyusul ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut ada pihak berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan. IJTI mengingatkan, pelabelan terhadap profesi jurnalis berpotensi memicu intimidasi terhadap insan pers dan mengancam iklim kebebasan pers di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 25 Juli 2026, IJTI menegaskan jurnalis independen yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin memecah belah bangsa. Sebaliknya, tugas utama jurnalis adalah menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan berpihak kepada kepentingan publik.
IJTI juga menilai pernyataan seorang presiden tidak bisa dipandang sebagai opini pribadi semata. Setiap diksi yang disampaikan kepala negara memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Organisasi profesi tersebut mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang menggeneralisasi profesi wartawan dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk membenarkan intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga pembatasan kerja jurnalistik.
Menurut IJTI, apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan demi kepentingan ekonomi atau melakukan praktik premanisme, penindakannya harus diarahkan kepada pelaku, bukan dengan memberi stigma kepada profesi jurnalis secara keseluruhan. Mereka meminta Presiden memilih diksi yang lebih tepat agar tidak menimbulkan tafsir yang merugikan kebebasan pers.
IJTI juga mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas melalui Dewan Pers, baik melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap persoalan terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang telah tersedia, bukan dengan pelabelan terhadap profesi wartawan.
Di sisi lain, organisasi tersebut mengaku meyakini Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan memiliki komitmen menjaga kepentingan rakyat. IJTI berharap pers tetap diposisikan sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawal demokrasi dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
IJTI turut menyoroti kondisi industri media nasional yang sedang menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, persoalan keberlanjutan bisnis media, hingga rendahnya kesejahteraan jurnalis. Dalam situasi tersebut, negara dinilai seharusnya hadir melalui kebijakan yang melindungi ekosistem pers, bukan justru memunculkan narasi yang berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.
Menutup pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara. Kebebasan pers yang bertanggung jawab dinilai menjadi syarat utama agar mekanisme check and balances tetap berjalan dan demokrasi Indonesia tetap terjaga. ***












