TANGGAMUS – Polemik dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terus bergulir.
Menanggapi munculnya pemberitaan yang mengaitkan nama Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, kuasa hukumnya, MHD Nova Abu Bakar, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara tersebut.
Menurut Abu, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan apabila tidak disertai fakta hukum dan alat bukti yang jelas.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, maupun transaksi antara Saleh Asnawi dan pelapor, John Gerki Morin.
“Kami tegaskan, Bapak Mohammad Saleh Asnawi tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara ini,” ujar Abu, pada Rabu (17/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya narasi yang menyeret nama Saleh Asnawi dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum.
Abu juga membantah informasi yang menyebut Soni Laberta, salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut, merupakan keponakan Saleh Asnawi.
Menurutnya, klaim tersebut tidak benar dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghubungkan kliennya dengan persoalan hukum yang sedang berjalan.
“Saudara Soni Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Informasi yang beredar mengenai hubungan keluarga tersebut tidak benar,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain hanya karena adanya klaim hubungan keluarga atau kedekatan personal.
“Apabila ada seseorang yang mengaku sebagai kerabat atau keluarga seorang pejabat lalu melakukan suatu perbuatan hukum, maka pertanggungjawaban tetap berada pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, bukan kepada pihak yang namanya dicatut,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum, transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan disebut berlangsung antara John Morin dan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), serta dilakukan melalui mekanisme resmi di hadapan notaris atau PPAT di Kabupaten Tangerang.
“Dalam dokumen yang kami periksa tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” ujar Abu.
Selain itu, pihaknya juga membantah isu mengenai dugaan aliran dana senilai Rp50 miliar yang belakangan dikaitkan dengan Saleh Asnawi. Menurut Abu, hingga kini tidak ada satu pun dokumen maupun fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan kliennya.
“Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut. Sampai hari ini tidak ada alat bukti yang dapat menghubungkan beliau dengan dana dimaksud,” katanya.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan alasan nama Saleh Asnawi terus dikaitkan dalam perkara yang menurut mereka hanya melibatkan para pihak yang terikat langsung dalam perjanjian jual beli.
Abu meminta pelapor dapat menjelaskan secara terbuka dasar faktual maupun dasar hukum yang digunakan sehingga nama Bupati Tanggamus tersebut ikut disebut dalam perkara yang sedang bergulir.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk kesimpulan sebelum terdapat fakta hukum yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menilai pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dalam perkara ini tidak berdasar dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru. Karena itu masyarakat perlu menunggu proses hukum berjalan secara objektif,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, lanjut dia, keluarga Saleh Asnawi disebut tengah mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik.
Dalam waktu dekat, kuasa hukum berencana melayangkan somasi kepada John Morin untuk meminta klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka.
“Apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga nama baik klien kami,” pungkas Abu. ***













