TANGGAMUS – Pengembangan kasus pencurian sepeda motor di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, mengarah ke wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Polisi menemukan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan setelah menangkap seorang pria berinisial DI (28).
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pria berinisial H dan J. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan pencurian maupun penjualan sepeda motor milik Hadori (48), warga Pekon Kota Agung.
Pengungkapan kasus bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di teras rumah.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus dan URC Polsek Wonosobo melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada DI.
Tim gabungan kemudian menangkap DI di kediamannya di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari pemeriksaan awal, DI diduga mengakui melakukan pencurian bersama seorang pria berinisial H. Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan yang disebut telah dijual kepada pria berinisial J dengan harga Rp4 juta.
Petugas bergerak ke rumah J di Dusun Kuta Dalom, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Namun, J tidak ditemukan saat polisi mendatangi lokasi.
Meski demikian, dalam penggeledahan petugas menemukan satu unit Honda Beat warna putih yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Kendaraan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Selain motor tersebut, polisi juga mengamankan Honda Beat Street warna putih tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana, helm Vitano warna hitam, sweater abu-abu, sejumlah anak kunci sepeda motor, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Menurut Feriyantoni, pencurian diduga dilakukan dengan merusak bagian kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Sebelum kehilangan kendaraannya, Hadori pulang dari bengkel sekitar pukul 17.45 WIB dan memarkirkan Honda Beat di teras rumah. Korban kemudian masuk untuk melaksanakan salat Magrib.
Tidak lama berselang, korban mendengar suara mencurigakan. Ketika memeriksa bagian luar rumah, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.
Korban sempat mencari kendaraan tersebut, tetapi tidak menemukannya. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung.
Saat ini, DI berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung. Sementara H dan J masih dalam pencarian polisi untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V,” kata Feriyantoni, Jumat (30/10/2026). ***













