Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WAWAI NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran membuka perdebatan konstitusional yang tidak sederhana. Jika persoalan ini hendak dibawa ke ranah pemberhentian atau pemakzulan, pertanyaan utamanya bukan semata apakah terdapat persoalan pada syarat pencalonan. Melainkan apakah persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk memberhentikan Wakil Presiden yang telah dilantik.
Pasal 6 UUD 1945 mengatur bahwa syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Ketentuan itu kemudian dijabarkan dalam Pasal 169 UU Pemilu, termasuk mengenai syarat pendidikan.
Dari sini muncul pintu pertama: apakah ketentuan mengenai syarat calon tersebut tetap dapat digunakan untuk menilai kelayakan seseorang setelah ia menjadi Wakil Presiden?
Pintu pertama: syarat jabatan melekat.
Tesisnya: persyaratan untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden bukan sekadar syarat administratif pada saat pendaftaran. Ia merupakan persyaratan konstitusional yang melekat pada jabatan.
Jika kemudian terbukti bahwa salah satu syarat mendasar ternyata tidak pernah terpenuhi sejak awal, pelantikan tidak serta-merta menghapus persoalan tersebut. Dalam konstruksi ini, seseorang tidak dapat dianggap memenuhi syarat hanya karena telah dilantik.
Antitesisnya: Pasal 169 UU Pemilu berbicara mengenai calon Presiden dan Wakil Presiden. Bukan pejabat yang sedang menjalankan jabatan.
Menggunakan ketentuan pencalonan sebagai dasar pemberhentian dapat mencampuradukkan dua rezim hukum. Ialah hukum pemilu dan hukum jabatan. Karena itu, harus ada dasar konstitusional yang lebih jelas untuk menghubungkan keduanya.
Pintu kedua: melihat status hukum saat ini.
Tesisnya: Pasal 7A UUD 1945 membuka kemungkinan pemberhentian apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden “tidak lagi memenuhi syarat”. Frasa tersebut dapat ditafsirkan secara fungsional. Penilaiannya adalah apakah pejabat yang sedang menjabat masih memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut. Dengan demikian, persoalan yang baru diketahui setelah pelantikan tetap dapat diperiksa.
Antitesisnya: frasa “tidak lagi” secara bahasa mengandung makna adanya perubahan. Sebelumnya memenuhi syarat, kemudian tidak lagi memenuhi.
Jika persoalannya justru merupakan cacat yang sudah ada sejak awal pencalonan, konstruksi ini menjadi problematis. Cacat awal lebih dekat dengan persoalan kelayakan sebagai calon daripada alasan pemberhentian pejabat.
Pintu ketiga: cacat awal yang baru diketahui kemudian.
Tesisnya: yang berubah bukan keadaan hukumnya, melainkan pengetahuan mengenai keadaan tersebut. Jika setelah pelantikan ditemukan bukti bahwa suatu persyaratan ternyata tidak pernah terpenuhi, persoalan itu dapat dipandang sebagai cacat yang baru terungkap kemudian. Pasal 7A dapat menjadi pintu untuk menguji apakah pejabat tersebut secara substantif masih memenuhi syarat untuk menjalankan jabatan.
Antitesisnya: mekanisme pemberhentian tidak boleh menjadi jalan belakang untuk membuka kembali sengketa pencalonan yang telah selesai. Jika setiap persoalan pencalonan dapat dihidupkan kembali melalui impeachment, finalitas proses pemilu akan kehilangan maknanya.
Pintu keempat: Pasal 7A sebagai katup pengaman konstitusional.
Tesisnya: konstitusi semestinya tidak menciptakan ruang kosong ketika setelah pelantikan ditemukan persoalan serius mengenai kelayakan seorang pejabat. Dalam perspektif ini, Pasal 7A–7B dapat dipandang sebagai katup pengaman agar jabatan Presiden dan Wakil Presiden tetap ditempati oleh orang yang memenuhi persyaratan konstitusional.
Antitesisnya: mekanisme tersebut merupakan instrumen luar biasa yang harus digunakan secara ketat. Jika tafsirnya terlalu longgar, impeachment dapat berubah menjadi instrumen politik untuk mengoreksi hasil pemilu.
Karena itu, harus ada batas yang jelas antara pengujian syarat konstitusional dan pembukaan kembali sengketa pemilu.
Pada akhirnya, menggunakan berbagai pintu konstitusional untuk mempersoalkan jabatan Gibran tetap bukan perkara mudah. Hambatannya bukan hanya menghitung dukungan di DPR dan MPR.
Sebelum pertarungan politik itu dimulai, masih ada persoalan hukum yang lebih mendasar. Apakah cacat syarat pencalonan dapat berubah menjadi alasan pemberhentian setelah seseorang dilantik?
Selama pertanyaan itu belum memperoleh jawaban konstitusional yang tegas, upaya pemakzulan Gibran akan tetap berada di wilayah polemik. Dukungan politik dapat membuka pintu proses, tetapi hanya tafsir konstitusi yang menentukan apakah pintu itu benar-benar dapat dilewati.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.











