Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kapolres Metro Bekasi Kota Mangkir Sidang Praperadilan, Pengacara Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius Penyidik

×

Kapolres Metro Bekasi Kota Mangkir Sidang Praperadilan, Pengacara Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius Penyidik

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana praperadilan yang dilayangkan terhadap Kapolres Metro Bekasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (17/6/2025), terpaksa ditunda hingga Senin, 23 Juni 2025.

KOTA BEKASI – Sidang perdana praperadilan yang dilayangkan terhadap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, molor akibat ketidakhadiran pihak termohon.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (17/6/2025), terpaksa ditunda hingga Senin, 23 Juni 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hakim Tunggal Suparman, SH, MH yang memimpin jalannya sidang, sempat memanggil pihak termohon hingga tiga kali. Namun, tak satu pun perwakilan Polres Metro Bekasi Kota hadir di ruang sidang Cakra 1, termasuk untuk memberikan penjelasan atas ketidakhadiran tersebut.

“Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda ke tanggal 23 Juni 2025,” ujar hakim Suparman sambil mengetuk palu.

Praperadilan ini diajukan oleh empat karyawan PT Maersk, melalui kuasa hukum Endik Wahyudi, SH, MH dan Yunus Efendi, SH, sebagai bentuk perlawanan atas dugaan tindakan sewenang-wenang penyidik Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA :  Bentrok Antar Ormas di Bekasi, Dua Anggota FBR Akhirnya Meninggal

Endik menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum yang dilakukan aparat dalam penangkapan dan penahanan para pemohon.

“Kami akan buka fakta-fakta hukum secara terang benderang. Dugaan kami, penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan ini akan kami uji dalam praperadilan,” kata Endik.

Sementara itu, Yunus Efendi menyebut terdapat sejumlah kejanggalan prosedur hukum dalam kasus ini. Salah satu poin kritis adalah adanya penahanan terhadap kliennya sebelum laporan polisi dibuat.

“Para klien kami ditangkap dan ditahan sejak Kamis sore, 24 April 2025 pukul 15.30 WIB. Tapi laporan polisi baru dibuat malam harinya pukul 18.33 WIB. Ini menyalahi prosedur dan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang,” beber Yunus.

BACA JUGA :  Profil Kombes Kusumo Wahyu Bintoro Kapolres Baru Metro Bekasi Kota

Menurut Yunus, persoalan bermula dari laporan manajer PT Maersk terhadap 11 karyawan yang diduga melakukan pelanggaran.

Anehnya, kesebelas karyawan tersebut dibawa sendiri oleh manajer ke Polres Metro Bekasi Kota, setelah sebelumnya disandera selama 18 jam di kawasan pergudangan LOGOS, Harapan Baru, Bekasi.

Tak hanya itu, dua karyawan lain yang masih bekerja di bagian packing juga ikut ditangkap tanpa surat dan prosedur hukum yang sah.

“Tidak ada penyelidikan, tidak ada penetapan tersangka, tak ada gelar perkara. Mereka langsung dijebloskan ke sel lantai 5 Polres Metro Bekasi Kota. Ini pelanggaran serius,” tandas Yunus.

Ia menegaskan, laporan polisi dengan Nomor LP/B/891/IV/2025/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA justru mencantumkan status “Terlapor Dalam Lidik”.

BACA JUGA :  Jual Emas 20 Gram, Wanita Muda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Namun, anehnya sehari kemudian langsung keluar berbagai surat: penyidikan, penetapan tersangka, permohonan sita, dan penahanan.

“Semua surat keluar secara kilat hanya dalam waktu 24 jam. Ini bukan prosedur hukum normal. Ada apa sebenarnya di balik kasus ini?” tanya Yunus.

Dalam ruang sidang, tangis haru dan kekecewaan juga disampaikan keluarga korban. Seorang ibu bernama Atin, menyebut anaknya telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik.

“Saya hanya ingin keadilan, karena anak saya diperlakukan tidak adil. Tolong, beri kami keadilan,” ujar Atin penuh haru.

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kontrol hukum agar aparat tidak menyalahgunakan wewenang.

“Praperadilan ini adalah instrumen hukum. Kami tidak anti polisi, tapi kami menuntut hukum ditegakkan dengan benar dan adil,” kata Yunus.***