Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Kejari Kota Bekasi Kebakaran Jenggot, Tik-tok Ortu Terdakwa Viral

×

Kejari Kota Bekasi Kebakaran Jenggot, Tik-tok Ortu Terdakwa Viral

Sebarkan artikel ini
Yadi Cahyadi selaku Kasie Intel Kejari Kota Bekasi
Yadi Cahyadi selaku Kasie Intel Kejari Kota Bekasi

WAWAINEWS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota jadi sorotan publik. Pasalnya kasus seorang terdakwa dengan inisial R memancing orangtuanya bereaksi lewat medsos Tik Tok.

Tak kurang para pejabat Kejari jadi “kebakaran jenggot” akibat viral medsos Tik tok Alex sang ortu terdakwa. Bahkan tak ayal Kasintel beserta Kasipidum gelar konpres di Kejari Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Yadi Cahyadi selaku Kasie Intel Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa fokus arah kasus terdakwa R masuki ranah pidana umum (Pidum).

Baca Juga: Kejari Tanggamus Ogah Usut Laporan PIP di SMK Erlangga Alasan Biaya Operasional Tak Sebanding dengan Kasus

“Ini bukan kasus pajak tetapi lebih mengarah kasus pidana umum yang dilakukan terdakwa inisial R, dan dia sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulakapal, Kota Bekasi,” kata Yadi Cahyadi.

Hal itu diungkapkan usai viralnya Tik Tok dari Alex sebagai orang tua terdakwa. Ucapan orangtua terdakwa R mengarah kepada pencarian rasa keadilan serta curhat akan adanya dugaan keperpihakan hukum.

Baca Juga: LKBH PKN Soroti Buruknya Kinerja Kejari Kota Bekasi

Terkait hal ini Yadi Cahyadi merasa proposional penanganan kasus. “Kejari melakukan gerak cepat atas kasus pidana umum sekali lagi bukan pajak,” terang Yadi kembali.

Sementara Dennie, selaku Kasie Pidana Umum Kejari Kota Bekasi  berprinsip bahwa tak ada perbedaan pemeriksaan. Ia pun ikut menegaskan jika kasus R masuk ranah pidana umum.

Baca Juga: Pelapor Kesal, Pembacaan Vonis Kasus Asusila di Apartemen Kota Bekasi Ditunda Hingga 4 Kali

“Ranah tetap pidana umum bukan permasalahan pajak atau yang lainnya terkait kasus terdakwa R,” terang Dennie di depan awak media.