WAWAINEWS.ID – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) KabupatenTanggamus meraih Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Lampung.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung Rabu 20 September 2023 dan diterima langsung Kepala Diskoperindag Tanggamus, Hj.Retno Noviana Damayanti.
BACA JUGA: Pembacokan Sekdis Koperindag Tanggamus, Ternyata Dilatari Persoalan Pribadi
Sertifikat Penghargaan HAKI yang diberikan kepada Diskoperindag Kabupaten Tanggamus itu untuk Pasar Digital Qris Kota Agung.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Tanggamus,Hj.Retno Noviana Damayanti mengatakan,pemberian penghargaan sertifikat HAKI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut merupakan salah satu upaya menekan pelanggaran kekayaan intelektual sejak tahun 2022.
“Sertifikat penghargaan ini merupakan salah satu komitmen dalam menjaga dan memperjual belikan barang-barang yang tak melanggar kekayaan intelektual barang asli serta penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum, “kata Retno.
BACA JUGA: Usai Upacara HUT RI, Kadis Koperindag Tanggamus Meninggal Dunia
Menurut Retno,kasus pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata akibat pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya.
Dikatakan penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Tanggamus adalah representasi keberhasilan dari segala upaya pemerintah daerah bersama berbagai elemen dalam bersinergi memanfaatkan sistem kekayaan intelektual guna memacu pertumbuhan kreativitas, inovasi serta menumbuhkembangkan ekonomi nasional.