Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMegapolitan

Kuasa Hukum Almarhum Joni Iskandar Geruduk Mabes Polri Usai Status Laporan Propam Mendadak “Ditolak” Begini Penjelasannya

×

Kuasa Hukum Almarhum Joni Iskandar Geruduk Mabes Polri Usai Status Laporan Propam Mendadak “Ditolak” Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum dari Law Firm ER & Partners mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (2/7/2026) - foto dok

JAKARTA – Upaya keluarga almarhum Joni Iskandar mencari keadilan belum berhenti. Di tengah proses penanganan dugaan pelanggaran etik dan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force) yang diduga melibatkan aparat kepolisian, Tim Kuasa Hukum dari Law Firm ER & Partners mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Kamis (2/7/2026).

Kedatangan mereka bukan sekadar bersilaturahmi atau memastikan pendingin ruangan di Mabes Polri masih berfungsi. Mereka datang membawa satu pertanyaan sederhana namun penting: mengapa laporan yang sudah dinyatakan diterima justru muncul berstatus “ditolak” di sistem pengaduan daring?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tim kuasa hukum dipimpin Rustam Effendi, S.H., M.H., bersama Moh. Asnawi, S.H., Angga Rensa Heriguan, Joni Burhan, Minak Serajo Ismail, Minak Mas Herwan, dan Batin Sekendak Hendri. Mereka turut didampingi perwakilan Keluarga Besar Anak Jabung di Rantau Banten dan Botabek serta unsur solidaritas KSPSI Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :  Tak Mau Mati dalam Misteri! Keluarga Joni Iskandar Seret Dugaan Pelanggaran Etik ke Propam Mabes Polri

Dalam pertemuan tersebut, Divisi Propam Mabes Polri memberikan penjelasan yang cukup mengejutkan. Status “ditolak” yang muncul dalam sistem Online Yanduan Propam ternyata bukan berarti laporan kandas di meja administrasi.

Menurut penjelasan petugas, laporan pengaduan keluarga Joni Iskandar secara resmi telah diterima dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor SPSP2/2026062300051 tertanggal 23 Juni 2026.

Lalu mengapa sistem menampilkan status berbeda? Jawabannya, menurut Propam, terjadi akibat proses upgrade sistem sehingga muncul ketidaksesuaian antara tampilan pada aplikasi dengan data administrasi internal.

Ibarat aplikasi navigasi yang masih menyuruh belok ke sawah padahal jalannya sudah berubah, sistem memang bisa keliru. Bedanya, dalam perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran etik dan kematian seseorang, kekeliruan semacam ini tentu berpotensi menimbulkan keresahan dan menggerus kepercayaan publik. Karena itu, pembenahan sistem informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelayanan.

Propam Mabes Polri juga menjelaskan bahwa laporan tersebut telah didisposisikan kepada Subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA :  Dugaan Pengarahan Dana BPNT di Lampung Timur: KPM Diancam, Barang Tak Sesuai Nilai

Namun di titik inilah muncul kekhawatiran dari Tim Kuasa Hukum.

Mereka menilai penanganan oleh institusi yang berada dalam lingkungan yang sama dengan pihak terlapor berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Meski belum tentu memengaruhi hasil pemeriksaan, kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi agar proses penegakan etik benar-benar berlangsung independen, objektif, transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga almarhum Joni Iskandar,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Dalam konsultasi tersebut, Divisi Propam Mabes Polri juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh apabila pelapor merasa keberatan terhadap proses pemeriksaan di tingkat Polda.

Pelapor dipersilakan mengajukan pengaduan kembali secara langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dengan menyampaikan alasan keberatan disertai permohonan agar penanganan perkara dievaluasi atau diambil alih oleh Mabes Polri.

BACA JUGA :  Pemkab Lamtim Bantu Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Bagi Tim Kuasa Hukum, penjelasan tersebut menjadi opsi penting apabila perkembangan penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus mengawal kasus meninggalnya Joni Iskandar hingga memperoleh kepastian hukum.

Apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan yang jelas, mereka akan mempertimbangkan kembali melapor ke Divisi Propam Mabes Polri untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses pemeriksaan sekaligus mendorong agar penanganan perkara dilakukan langsung oleh Mabes Polri.

Kasus meninggalnya Joni Iskandar hingga kini masih menjadi perhatian keluarga dan masyarakat Jabung. Harapan mereka sederhana, tetapi mendasar: proses hukum berjalan tanpa intervensi, pemeriksaan dilakukan secara profesional sesuai Kode Etik Profesi Polri, dan setiap fakta diuji secara objektif.

Sebab dalam penegakan hukum, yang paling ditunggu bukan sekadar pembaruan status di layar komputer, melainkan kepastian bahwa keadilan benar-benar sedang bekerja.***