Scroll untuk baca artikel
Politik

Eks Koruptor Agung Ilmu Mangkunegara Gabung PSI, Partai Super Terbuka atau Super Pragmatis?

×

Eks Koruptor Agung Ilmu Mangkunegara Gabung PSI, Partai Super Terbuka atau Super Pragmatis?

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memasang Jaket PSI di rangkaian Rakorda PSI Bandar Lampung, di Gedung Rimbawan, salah satunya jaket dipasang ke Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangku Bumi, mantan terpidana korupsi, Sabtu 27 Juni 2026 - foto dok Ist

LAMPUNG – Peta politik Lampung kembali memunculkan kejutan. Sejumlah tokoh politik dari berbagai latar belakang resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam agenda Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PSI di Gedung Rimbawan, Bandar Lampung, Sabtu (27/6/2026).

Simbol bergabungnya para tokoh itu ditandai dengan pemasangan jaket PSI oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, yang paling menyita perhatian publik bukanlah seremoni jaket PSI oleh Kaesang, melainkan salah satu nama yang ikut diumumkan bergabung, yakni mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, mantan terpidana kasus korupsi proyek senilai Rp63 miliar.

Selain Agung, PSI juga menerima Ketua PPP Lampung Supriyanto, mantan Sekretaris Daerah Lampung Utara Samsir, dan mantan anggota DPRD Lampung dari PDIP Sahlan Syukur.

Masuknya nama-nama tersebut memunculkan pertanyaan publik bahwa apakah PSI sedang membangun kekuatan politik baru atau justru menjadi rumah baru bagi para politisi yang kehilangan kendaraan politik lamanya?

BACA JUGA :  Terpidana Korupsi Uang Rakyat Agung Mangkunegara Bebas dari Lapas Rajabasa

Nama Agung Ilmu Mangkunegara bukanlah nama asing dalam dunia politik Lampung.

Ia pernah menjadi bintang politik muda di Lampung Utara sebelum kariernya terhenti akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agung terbukti menerima fee proyek dan terjerat perkara korupsi yang menyeret namanya ke meja hijau. Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan uang pengganti puluhan miliar rupiah.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung kemudian memangkas hukumannya menjadi lima tahun penjara dengan denda Rp750 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp63,4 miliar.

Hak politiknya juga dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Kini, setelah seluruh proses hukumnya berlalu, Agung kembali muncul di panggung politik, kali ini mengenakan jaket PSI.

BACA JUGA :  Kaesang Ikrarkan Diri Calon Wali Kota Depok, PDIP Siap Mendukung

Secara hukum, tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi yang telah selesai menjalani hukuman dan memenuhi syarat peraturan perundang-undangan untuk kembali berpolitik.

Namun secara etika dan persepsi publik, kemunculan kembali para mantan terpidana korupsi dalam arena politik selalu menjadi perdebatan.

PSI selama ini membangun citra sebagai partai anak muda, partai antikorupsi, dan partai yang mengusung pembaruan politik.

Karena itu, bergabungnya Agung Ilmu Mangkunegara memunculkan pertanyaan kritis dari publik.

Apakah PSI sedang mengusung prinsip keterbukaan dan kesempatan kedua bagi setiap warga negara? Atau justru sedang menjalankan politik pragmatis dengan merekrut tokoh-tokoh yang masih memiliki basis massa?

Selain Agung, nama Supriyanto juga menjadi perhatian.

Ketua PPP Lampung itu sempat mencicipi kemenangan Pilkada Pesawaran saat mendampingi Aries Sandi Darma Putra. Namun kemenangan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi setelah pasangan tersebut dinyatakan bermasalah secara administrasi.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi, Bupati Nizar Ingin Tingkatkan Sinergitas dengan Kapolres Sambut Pilkada 2024

Supriyanto kemudian maju kembali dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai calon bupati, namun harus mengakui keunggulan pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.

Sementara itu, Sahlan Syukur dikenal sebagai mantan anggota DPRD Lampung dari PDIP periode 2019-2024.

Adapun Samsir merupakan mantan Sekda Lampung Utara yang pernah menjadi salah satu birokrat berpengaruh di kabupaten tersebut.

Bergabungnya para tokoh lintas partai dan lintas generasi ini menunjukkan bahwa PSI sedang serius memperluas basis politiknya di Lampung.

Di dunia politik, tidak ada istilah mantan secara mutlak.

Mantan bupati bisa kembali menjadi kader partai. Mantan legislator bisa kembali bertarung. Bahkan mantan narapidana korupsi pun, sepanjang hak politiknya telah pulih dan tidak terbentur aturan hukum, tetap memiliki ruang untuk kembali ke panggung politik.***