Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Polisi Bongkar Perburuan Rusa di Tanggamus, Lima Orang Jadi Tersangka

×

Polisi Bongkar Perburuan Rusa di Tanggamus, Lima Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026), didampingi jajaran TNI, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), TNBBS hingga TNWC, (foto_doc/hms)

TANGGAMUS — Aksi brutal perburuan satwa dilindungi kembali mencoreng kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Lima pemburu rusa sambar akhirnya digulung aparat gabungan setelah kedapatan membantai satwa langka di kawasan hutan Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026), didampingi jajaran TNI, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), TNBBS hingga TNWC.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini terbongkar saat tim patroli SGA TNWC menyisir kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, pada Senin dini hari, 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Di tengah gelapnya hutan, petugas memergoki para pelaku sedang berburu rusa sambar menggunakan senjata rakitan.

BACA JUGA :  Polres Tanggamus Selidiki Kasus Jambret Ibu dan Balita di Depan Masjid Way Gelang

“Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti hasil buruan dan alat berburu,” tegas Kapolres.

Dua pelaku yang tertangkap basah yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27), warga Kecamatan Pematang Sawa. Keduanya kedapatan membawa potongan tubuh rusa sambar hasil buruan.

Sementara tiga pelaku lain sempat kabur ke dalam hutan. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada keluarga, ketiganya akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Mereka masing-masing berinisial AS (24), SD (21), dan DI (34).

Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya tujuh potong tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir peluru timah, 10 kip pentol korek api, bubuk mesiu hingga serabut kelapa yang digunakan untuk merakit senjata.

BACA JUGA :  Truk Tronton Muatan Pipa Bor Hantam Tebing di Tanggamus, Polisi Lakukan Evakuasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku nekat berburu rusa sambar untuk dikonsumsi sendiri dan dijual ke warga sekitar.

“Mereka menjual daging rusa dengan harga sekitar Rp40 ribu per kilogram,” ungkap Kapolres.

Modusnya, para pelaku masuk ke kawasan hutan lindung pada malam hari, lalu menembak rusa menggunakan senapan rakitan. Setelah hewan mati, tubuhnya dipotong-potong agar mudah dibawa keluar dari kawasan hutan.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perburuan satwa dilindungi di wilayah TNBBS. Pengawasan dan patroli akan terus diperketat bersama stakeholder terkait.

“Kami akan terus memasifkan pengawasan dan pencegahan terhadap perburuan satwa dilindungi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tandasnya.

Senada, Kasdim 0424/Tanggamus P. Rahmat Hartanto mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian satwa dan tumbuhan di kawasan TNBBS yang menjadi kekayaan alam penting di Lampung.

BACA JUGA :  Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, STEBI Tanggamus Yasinan dan Doa Bersama

Sementara perwakilan TNBBS, Hermawan mengungkapkan kasus serupa sebenarnya sudah berulang kali terjadi. Bahkan pada Februari 2026, dua kasus perburuan rusa dilindungi juga sempat terungkap.

“Tim sudah melakukan sosialisasi hingga door to door, namun praktik perburuan masih terus terjadi sehingga penegakan hukum harus dilakukan,” ujarnya.

Kini kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki hingga memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. ***