Scroll untuk baca artikel
POLITIK

Mahfud MD Soroti Pelantikan Wantimpres Prabowo: Hampir Dua Tahun Baru Dilantik?

×

Mahfud MD Soroti Pelantikan Wantimpres Prabowo: Hampir Dua Tahun Baru Dilantik?

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD

JAKARTA — Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto kembali memunculkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti keterlambatan tersebut dalam podcast Terus Terang Mahfud MD. Ia mempertanyakan mengapa lembaga yang secara hukum harus dibentuk paling lambat tiga bulan setelah Presiden terpilih dilantik justru baru diisi hampir dua tahun kemudian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Merujuk Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres diangkat Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik. UU 64/2024 sendiri mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.

Prabowo dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sementara pelantikan Wantimpres baru berlangsung pada 2 Oktober 2026.

Bagi Mahfud, persoalan tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan ketatanegaraan dan kecerobohan administrasi pemerintahan. Keberadaan atau ketiadaan Wantimpres selama masa tersebut, menurut dia, tidak otomatis membuat pemerintahan berhenti berjalan.

Namun, pertanyaan yang lebih besar justru menyangkut mengapa ketentuan yang secara eksplisit mengatur tenggat waktu itu tidak segera dilaksanakan.

“Ini soal kecerobohan untuk urusan besar,” demikian garis besar kritik Mahfud dalam pembahasannya di podcast tersebut.

BACA JUGA :  Resmi Bergabung di PAN, Enda Ungu Ternyata Hatinya Biru

Wantimpres Bukan Forum Kritik Terbuka

Mahfud juga menyoroti karakter Wantimpres yang berbeda dengan ruang publik tempat para pengamat dan intelektual menyampaikan kritik.

Dalam UU 64/2024, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan posisi tersebut, masukan Wantimpres memang ditempatkan sebagai bagian dari proses internal pengambilan keputusan Presiden.

Karena itu, Mahfud mempertanyakan konsekuensi masuknya tokoh kritis seperti Rocky Gerung ke dalam lembaga tersebut.

Rocky selama ini dikenal sebagai pengamat yang menyampaikan pandangan politik secara terbuka. Setelah menjadi anggota Wantimpres, ruang geraknya secara kelembagaan tentu berbeda: kritik dan pertimbangan utamanya harus disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme internal Wantimpres.

Dalam konteks itu, Mahfud mengaku membayangkan kondisi seperti seorang sahabatnya, Rocky Gerung, yang sebelumnya “bertempur” dari luar kekuasaan.

Jika seluruh gagasan kritis Rocky kini lebih banyak disampaikan di dalam ruangan dan tidak diketahui publik, Mahfud khawatir masyarakat kehilangan salah satu suara yang selama ini terdengar dari luar kekuasaan.

Meski demikian, Mahfud tidak ingin menghakimi keputusan Rocky menerima posisi tersebut.

Ia menilai masuknya Rocky ke Wantimpres merupakan pilihan politik dan hak pribadi Rocky sebagai warga negara.

“Saya terus terang mengucapkan selamat,” demikian sikap Mahfud sebagaimana disampaikan dalam pembahasannya.

Rocky Gerung: Pindah dari Luar ke Dalam

Rocky sendiri telah memberikan penjelasan setelah dilantik. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya berpindah posisi dari luar pemerintahan ke dalam pemerintahan.

BACA JUGA :  Setiap Bulan Anggota DPRD Lampung Dapat Rp40 juta

“Saya hanya pindah dari luar ke dalam,” kata Rocky seusai pelantikan. Ia juga mengatakan tetap mempertahankan sikap dan pandangannya.

Rocky bahkan menyebut dirinya ingin gagasannya bisa sampai kepada Presiden lebih cepat. Ia mengibaratkan keinginannya agar pikirannya tiba “dua detik sebelum kejadian” di telinga Presiden.

Rocky juga menegaskan Wantimpres memiliki fungsi untuk bersikap kritis terhadap kebijakan, meski bentuknya bukan kritik terbuka kepada publik.

Sorotan Mahfud terhadap Anwar Usman

Mahfud juga menyinggung persoalan lain dalam komposisi Wantimpres, yakni masuknya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Pasal 8 UU 64/2024 mensyaratkan calon anggota Wantimpres antara lain harus jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Ketentuan tersebut juga menyebut calon tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konteks itu, Mahfud mempertanyakan relevansi rekam jejak etik Anwar Usman.

Pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ia kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

MKMK menyatakan Anwar melanggar sejumlah prinsip dalam Sapta Karsa Hutama, antara lain prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Namun, secara hukum, putusan etik tersebut tidak sama dengan putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap. Karena itu, persoalan apakah rekam jejak tersebut memenuhi atau bertentangan dengan syarat “berkelakuan tidak tercela” merupakan persoalan yang perlu dilihat dalam konteks penilaian dan proses pengangkatan, bukan otomatis disimpulkan sebagai pelanggaran syarat berdasarkan putusan MKMK semata.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Sudah Sampaikan Muqaddimah, Sekarang Giliran Anda

Prabowo dan Strategi Merangkul Lawan Politik

Di bagian lain, Mahfud membaca pembentukan Wantimpres sebagai bagian dari strategi politik Presiden Prabowo.

Menurut Mahfud, Prabowo merupakan sosok yang memahami strategi dan memiliki pendekatan dengan merangkul bahkan orang-orang yang sebelumnya berada di posisi berseberangan.

Masuknya tokoh-tokoh dengan latar belakang dan pandangan berbeda ke dalam pemerintahan, termasuk Rocky Gerung, dapat dilihat dalam kerangka strategi tersebut.

Namun Mahfud memberikan catatan penting: apabila seluruh suara kritis kemudian hanya berada di dalam ruang kekuasaan, publik berpotensi kehilangan suara pembanding dari luar.

Di situlah paradoks Wantimpres muncul.

Presiden membutuhkan orang-orang kritis di dalam ruangan. Tetapi demokrasi juga membutuhkan suara kritis yang tetap terdengar di luar ruangan.

Bagi Mahfud, persoalannya bukan semata-mata siapa yang duduk di kursi Wantimpres. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah lembaga tersebut benar-benar menjadi ruang pertimbangan yang efektif bagi Presiden atau sekadar menjadi tempat berkumpulnya para tokoh tanpa pengaruh berarti terhadap kebijakan.

UU memang memberikan Wantimpres mandat untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Tetapi seberapa jauh nasihat itu memengaruhi kebijakan pemerintah, tetap menjadi pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui praktik pemerintahan.***