Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Warga Jabar Bisa Berobat di RS Jaringan Pemda, Biaya Kelas III Dijamin

×

Warga Jabar Bisa Berobat di RS Jaringan Pemda, Biaya Kelas III Dijamin

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi

DEPOK — Warga Jawa Barat kini mendapat kemudahan mengakses layanan kesehatan di rumah sakit yang masuk dalam jaringan kerja sama pemerintah daerah. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan medis di luar daerah asal tanpa harus khawatir terkendala persoalan pembiayaan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan akses layanan kesehatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan 27 kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turut menandatangani kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antarpemerintah daerah penting untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan meski membutuhkan pengobatan di wilayah berbeda.

BACA JUGA :  Masuk Daftar Obat Terlarang oleh BPOM, Termorex Hentikan Produksi

Menurut Tri, persoalan jarak seharusnya tidak menjadi hambatan bagi warga yang membutuhkan penanganan medis.

“Yang paling utama adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan ketika membutuhkan. Jangan sampai masyarakat terkendala jarak atau berada di luar daerah asal ketika harus mendapatkan pengobatan,” kata Tri.

Melalui skema kerja sama tersebut, warga Jawa Barat yang membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit yang tergabung dalam jaringan dapat memperoleh jaminan pembiayaan untuk perawatan kelas III, dengan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang telah disepakati pemerintah daerah.

Kebijakan ini juga dinilai relevan bagi warga yang sedang bekerja, beraktivitas, maupun tinggal sementara di daerah lain. Mereka tidak harus selalu kembali ke daerah asal ketika membutuhkan pelayanan kesehatan yang tersedia di rumah sakit jaringan.

BACA JUGA :  Dana BOK Dinkes Tanggamus Diduga Jadi Bancakan Pejabat?

Tri mengatakan, kerja sama lintas daerah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian akses terhadap pelayanan dasar.

“Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ketika warga membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka bisa mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medisnya tanpa harus terbebani persoalan administrasi dan pembiayaan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap implementasi kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Menurutnya, manfaat kebijakan harus benar-benar dirasakan masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan.

BACA JUGA :  Aroma Korupsi Proyek Mustikajaya Rp1,9 Miliar Makin Menyengat: Warga Dirugikan, Tender Disorot

“Pemerintah hadir untuk memastikan pelayanan dasar, khususnya kesehatan, dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, cepat, dan tepat,” kata Tri.

Kerja sama tersebut sekaligus membuka peluang bagi pasien untuk mendapatkan penanganan di rumah sakit yang memiliki fasilitas maupun kemampuan medis tertentu, meski fasilitas tersebut berada di luar wilayah administratif tempat tinggal pasien.

Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif akses layanan kesehatan yang lebih luas, sepanjang rumah sakit tujuan termasuk dalam jaringan kerja sama dan pelayanan yang diberikan memenuhi ketentuan skema yang telah disepakati pemerintah.