JAKARTA – Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Gibran memantik desakan agar putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu mundur dari jabatannya.
Dua pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Feri Amsari, turut menyoroti persoalan tersebut. Keduanya mengangkat aspek tanggung jawab moral Gibran setelah dasar administrasi pendidikan yang dipersoalkan dalam pencalonannya dinyatakan batal melalui putusan MA.
Feri Amsari menilai putusan tersebut bukan persoalan administratif biasa. Sebab, Suket penyetaraan pendidikan itu sebelumnya menjadi salah satu dokumen untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Secara prinsip, surat keterangan yang merupakan alat bukti bahwa Gibran memenuhi syarat dalam proses pencalonan sudah dinyatakan batal. Artinya, Gibran tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden,” kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (30/10/2026).
Menurut Feri, konsekuensi putusan tersebut semestinya tidak berhenti pada pembatalan dokumen. Persoalan itu, kata dia, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Ia bahkan menyebut DPR wajib mengeluarkan pendapat apabila terdapat persoalan mengenai terpenuhinya persyaratan jabatan wakil presiden.
“Maka dengan sendirinya DPR wajib kemudian melakukan upaya untuk mengeluarkan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden,” ujarnya.
Feri menambahkan, proses tersebut dapat berujung pada mekanisme pemakzulan atau impeachment sesuai ketentuan konstitusi.
Putusan MA dan Ujian Tanggung Jawab Politik
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian yang harus melalui proses politik di DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga tahapan di MPR.
Di tengah perdebatan tersebut, desakan mundur atas dasar tanggung jawab moral menjadi isu tersendiri. Sebab, jabatan publik bukan hanya menyangkut legitimasi politik, tetapi juga kepatuhan terhadap persyaratan hukum yang melekat pada jabatan tersebut.
Namun, perlu dibedakan antara pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan dan pemberhentian dari jabatan wakil presiden. Putusan MA tersebut tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran. Persoalan apakah putusan itu berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan dan pemenuhan syarat jabatan masih harus ditempatkan dalam mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
Gugatan Subhan Palal Berujung Kemenangan di MA
Perkara ini bermula dari gugatan advokat Subhan Palal yang mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Subhan menyoroti riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Sydney, Australia. Ia mempersoalkan kesetaraan pendidikan tersebut dengan ijazah SMA di Indonesia dan menilai terdapat persoalan hukum dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Dalam gugatannya, Subhan turut meminta Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Perjalanan perkara itu sebelumnya tidak berjalan mulus. Pengadilan tingkat pertama menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Upaya banding juga tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan tuntutan Subhan.
Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya tersebut akhirnya dikabulkan.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara Nomor 742 K/TUN/2026 diputus pada Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi, membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dalam petikan amar putusan disebutkan:
“742 K/TUN/2026. Kabul kasasi. Batal judex facti. Adili sendiri: Kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Putusan tersebut kini membuka babak baru perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Di satu sisi, putusan MA menjadi dasar bagi pihak yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. Di sisi lain, konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden tidak bisa ditentukan hanya melalui tafsir sepihak, melainkan harus mengikuti prosedur konstitusional.
Kini, sorotan tidak hanya tertuju kepada Gibran, tetapi juga kepada DPR, KPU, dan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
Publik pun menunggu: apakah persoalan ini akan berhenti sebagai polemik dokumen pendidikan, atau berkembang menjadi ujian serius bagi pertanggungjawaban politik dan konstitusional seorang wakil presiden?.***











