TANGGAMUS – Setelah Bupati dan Ketua DPRD Tanggamus mendukung tindakan tegas kepada pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau C3, kini eleman masyarakat juga melakukan hal yang sama.
Dukungan tersebut, mengalir deras melalui video yang diterima Polres Tanggamus bahkan ucapan melalui papan bunga telah berderet rapi di jalan raya tepatnya jalan Mapolres Tanggamus di Komplek Pemkab Tanggamus.
Pantauan di jalan tersebut, papan bunga terlihat dikirim Ketua MUI, Ormas Islam NU, Muhammadiyah FKUB, organisasi kewartawanan Tanggamus serta seluruh Apdesi Kecamatan di Kabupaten Tanggamus.
“Terima kasih, atas Tindakan Tegas Tekab 308 Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curas, Curanmor,” tulisan sejumlah papan bunga tersebut.
Atas hal itu, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat tersebut.
“Kami atas nama Polres Tanggamus khususnya Tekab 308 dan jajaran mengucapkan terima kasih atas dukungan tersebut,” kata AKBP Oni Prasetya dalam tanggapannya, Minggu (30/5/21).
Kapolres mengaku, pihaknya akan berupaya terus menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta memburu para pelaku C3.
“Polres Tanggamus dan jajaran akan terus memburu para pelaku C3 sehingga Tanggamus aman dan kondusif” tegasnya.
alam sepekan terakhir atau tanggal 20-29 Mei 2021, Polres Tanggamus dan jajarannya berhasil mengungkap 6 kasus kejahatan sekaligus 12 tersangka yang dibekuk baik oleh Tekab 308 Polres Tanggamus maupun Polsek jajaran.
Bahkan, dari 12 orang tersangka seorangnya berinisial NV (20) warga Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur dilakukan tindak tegas terukur pada bagian kakinya, pasalnya NV dikenal sangat meresahkan telah tercatat dalam 12 kali penjambretan serta melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.
Pengungkapan lain yakni 4 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampasan yang terjadi di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau dengan korban anak di bawah umur.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, bahwa selama tanggal 20-29 Mei 2021 pihaknya menangkap 12 tersangka dalam 6 kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3).
“Pengungkapan Polres Tanggamus selama tanggal 20-29 Mei 2021 sebanyak 12 tersangka dalam 6 kasus berbeda. Seorang diantaranya berinisial NV dilakukan tindakan tegas pada bagian kakinya,” kata Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya, Minggu (30/2/21).
Kasat menjelaskan, pengungkapan tersebut diantarnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus sebanyak 3 kasus dengan 4 kali penangkapan, Polsek Kota Agung 1 kasus, Polsek Limau 1 kasus dan Polsek Pulau Panggung 1 kasus.
“Jumlah 6 kasus tersebut, diungkap dalam 7 kali penangkapan sebab kasus Curas di pantai Cukuh Pandan 2 kali pengungkapan,” jelasnya.
Kasat menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan jalanan sehingga wilayah hukum Polres Tanggamus aman dan kondusif.
“Polres Tanggamus dan jajaran akan terus memburu para pelaku C3 sehingga Tanggamus aman dan kondusif,” tegasnya.