Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 10/07/2026
WAWAINEWS.ID – Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi perhatian dan bahkan diskursus luas. Perpres itu memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dalam pembahasan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial budaya.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pertahanan negara tidak hanya menghadapi ancaman bersenjata. Pertahanan negara juga merupakan dinamika ideologi, budaya, dan sosial yang berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.
Dalam kajian keamanan nontradisional (non-traditional security), ancaman tidak selalu berupa serangan militer terhadap wilayah negara. Teori societal security yang dikembangkan Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde memberi penjelasan berbeda. Teori itu menjelaskan bahwa keamanan suatu bangsa juga berkaitan dengan kemampuan mempertahankan identitas kolektif, nilai fundamental, dan pola kehidupan sosial yang menjadi fondasi masyarakat.
Karena itu, perubahan sosial tertentu dapat dipandang sebagai ancaman apabila dianggap mengganggu identitas nasional (national identity), kohesi sosial (social cohesion), serta stabilitas politik.
Dari perspektif identitas nasional, Indonesia memiliki karakter ideologis yang berbeda dengan negara-negara liberal sekuler. Pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai agama sebagai fondasi moral kehidupan bangsa.
Dalam tafsir sebagian besar kelompok sosial dan keagamaan di Indonesia, konsep keluarga, perkawinan, dan hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari tatanan moral yang harus dijaga. Karena itu, penyebaran nilai LGBT yang dipersepsikan sebagai normalisasi terhadap perubahan konsep tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan konstruksi peradaban bangsa yang berlandaskan nilai ketuhanan.
Dari sisi kohesi sosial, perubahan nilai mengenai gender dan keluarga telah menjadi sumber perdebatan di berbagai negara. Belgia, misalnya, mengalami perdebatan panjang mengenai identitas budaya, keluarga, dan nilai sosial di tengah perubahan demografi dan meningkatnya fragmentasi politik antara kelompok masyarakat.
Kasus Belgia sering dijadikan contoh bahwa perubahan identitas sosial yang cepat dapat beririsan dengan persoalan kohesi nasional. Meskipun kasus itu penyebabnya tidak semata-mata berkaitan dengan isu LGBT.
Ancaman demografi juga menjadi salah satu perhatian dalam diskursus ketahanan nasional. Banyak negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, dan sejumlah negara Eropa menghadapi penurunan angka kelahiran dan penuaan penduduk.
Sebagian kalangan mengaitkan perubahan pola keluarga dengan tantangan reproduksi dan keberlanjutan populasi. Walaupun faktor utama krisis demografi juga banyak dipengaruhi ekonomi, biaya hidup, dan perubahan gaya hidup, isu keluarga tetap menjadi bagian dari perdebatan strategis mengenai masa depan bangsa.
Dalam perspektif ketahanan ideologi, Pancasila menempatkan pembangunan peradaban Indonesia pada masyarakat yang berketuhanan, berakhlak, dan menjunjung nilai kekeluargaan. Oleh karena itu, sebagian pihak memandang penyebaran budaya LGBT sebagai tantangan ideologis apabila dianggap membawa nilai yang bertentangan dengan konstruksi moral bangsa.
Setiap kebijakan keamanan sosial tetap membutuhkan kajian empiris yang objektif. Ancaman nonmiliter harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap stabilitas nasional, bukan hanya perbedaan pandangan nilai.
Negara berkepentingan menjaga identitas dan ideologi bangsa. Sekaligus memastikan kebijakan berjalan dalam kerangka hukum dan persatuan nasional.
Jakarta, ARS ([email protected]). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.













