KOTA BEKASI – Setelah menjalani serangkaian penyidikan, akhirnya pelaku dugaan pelecehan berkedok pengobatan alternatif di Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi resmi ditetapkan tersangka, oleh Polres Metro Bekasi Kota, Kamis 15 Mei 2025.
“Tersangka berinisial M (61) dan langsung dilakukan penahanan, setelah menjalani serangkaian penyidikan,”ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kepada wartawan.
Dikatakan bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 9 saksi dalam kasus praktik pengobatan alternatif tersebut.
Sementara jelasnnya, sejauh ini baru satu korban yang melaporkan. Hal tersebut sudah cukup untuk menjerat pelaku.
“Modusnya menjalani aksinya, M mengaku dapat mengobati berbagai penyakit kepada calon korban. Setelah korban terjebak, kemudian pelaku melancarkan aksinya,”papar Kapolres.
Salah satu modusnya, korban diajak mengobrol terkait keluhan dan lainnya. Lalu pelaku mencoba mendeteksi penyakitnya yang disampaikan kepada calon korban untuk diobati.
“Bahkan korban oleh M perlu untuk dibersihkan dan harus menjalani serangkaian pengobatan alternatif sehingga pelaku dan korban ini di dalam saung kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut,”pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa pelaku M melakukan tindak asusila di tempat praktik pengobatan alternatifnya di RT/RW 02/06, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku M mendapat julukan sebagai pada kasus itu. Korban rata-rata yang datang berobat ke Saung tak hanya berasal dari kampung tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik.
Sanksi tersebut bervariasi tergantung pada konteks dan intensitas perbuatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun, dan atau dikenakan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 atau Rp 300.000.000,00.
Buka Sejak 2011
Diketahui bahwa praktik pengobatan alternatif yang dijalankan M, tersangka pelaku pelecehan seksual telah berjalan sejak tahun 2011.
“Tempat pengobatan alternatif ini sudah ada sejak Tahun 2011 waktu itu, informasinya seperti itu,” kata Ketua RT 02 di Pondok Melati, Gunam, saat wartawan dua hari lalu.
Diungkapkan bahwa M menawarkan pengobatan alternatif berbasis spiritual berupa air doa yang diklaim mampu memberikan kesembuhan.
Tempat praktik pengobatan itu juga jelas Ketua RT kerap digunakan untuk kegiatan pengajian oleh masyarakat sekitar dan pasiennya.
Bahkan jika malam jumat, paparnya kegiatan zikir bisa sampai pagi dimulai tengah malam hingga usai salat subuh.***