Nasional

Perkuat Manajemen Arus Balik, MenPAN Bolehkan PNS WFH selama Dua Hari

×

Perkuat Manajemen Arus Balik, MenPAN Bolehkan PNS WFH selama Dua Hari

Sebarkan artikel ini
Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB

JAKARTA – Dalam rangka memperkuat manajemen arus balik lebaran Idulfitri 1445 H/2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti bersama libur lebaran, Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).

Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya mengatakan khusus instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO (work from office) tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.

Azwar Anas mengemukakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA :  Ramadhan ke-14, Jumlah Kasus Positif Covid-19 Tembus 13.112

“Meski diberlakukan WFH, kebijakan tersebut diterapkan secara terbatas dari total ASN dalam salah satu instansi,”ujarnya Sabtu 13 April 2023.

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Lebih lanjut, dia mencontohkan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100%, meliputi bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. “Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Segera Batasi Penyaluran Pupuk Subsidi

Kemudian untuk instansi yang bisa menerapkan WFH paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Artinya, bisa 40%, 30%, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” katanya.

Menpan RB sendiri mengemukakan telah berkoordinasi dengan Polri dan Kemenhub terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. Dia mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Dia meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. Sehingga, tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. ***