Kemudian Kampung Kuripan, Kampung Padang Ratu, Kampung Haduyang Ratu masuk wilayah Kecamatan Padang Ratu sementara Kampung Karang Jawa dan Kampung Sukajaya masuk Wilayah Kecamatan Anak Ratu Aji.
Kekinian lahan ex TDA hanya dikuasai Segelintir orang. Bahkan diketahui satu orang oknum saja bisa menggarap lahan HGU ex TDA itu hingga 80-an hektar. Sementara warga yang telah resmi mendapatkan izin untuk menggarap kebanyakan hanya jadi penonton. (*)