wawainews.ID, Tulangbawang – Kapolsek Tumijajar AKP Dulhafid, menegaskan bahwa penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Hadi Prayoga (34), tersangka sodomi siswa SMP di Tumijajar, Tulangbawang Barat.
“Informasinya ada perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, namun penangguhan penahanan tetap tidak dikabulkan. Ini diputuskan berdasar koordinasi dengan Polres Tulangbawang,”ungkap Dulhafid, Sabtu (1/6/2019).
Baca Juga: Polsek Tumijajar, Tangkap Pelaku Sodomi Sesama Jenis
Dikatakan bahwa Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka. Namun semua kebijakan ada pada penyidik
Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Menggala. Dalam waktu dekat, tersangka akan dititipkan ke Lapas Menggala.
Bahkan sambung dia, penyidik terus melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain.“Itulah materi yang sedang kita dalami. Apakah hanya satu korban atau ada yang lain,” ucapnya.
Diketahui, Hadi Prayoga diduga mencabuli RA (14). Peristiwa ini dilaporkan orang tua korban, Rabu (22/5). Warga Tiyuh Margomulyo, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari HE (37), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Tiyuh Margo Mulyo yang merupakan ibu kandung dari korban RA (14), berstatus pelajar. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 45 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 22 Mei 2019,” ujar AKP Dulhapid. Kamis (30/5).
Terungkapnya aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, bermula hari Rabu (22/5), sekira pukul 03.00 WIB, saat ibu korban terbangun karena bunyi alarm HP (handphone) yang dipasang untuk bangun persiapan makan sahur. Saat ibu korban bangun dan mengambil HP miliknya, di HP tersebut terdapat percakapan messenger antara korban dengan pelaku yang tidak senonoh, yang mana sebelumnya HP tersebut digunakan oleh korban. (Aptori)