Dalam pertemuan dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Kemudian, Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya.
Pertama, pengesahan RUU Jabatan Hakim yang bertujuan mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui UU Jabatan Hakim.
Jusran menegaskan jika hal itu penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
Kedua, Solidaritas Hakim Indonesia mendorong agar disahkannya RUU Contempt of Court. RUU ini Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Dikatakannya, peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
Ketiga, Solidaritas Hakim Indonesia mendorong disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim. Hal ini dinilai mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya.
Termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. Jusran menyampaikan audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya perbaikan yang signifikan bagi kesejahteraan hakim dan perlindungan profesi.
“Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin dan martabat hakim akan tetap terjaga,”pungkasnya.