LAMTENG – Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA) Kabupaten Lampung Tengah, menetapkan pungutan Rp250 ribu dalam pembuatan Surat Keterangan (Suket) tanah kepada warga dalam program pembuatan sertifikat.
Pungutan tersebut mengundang pertanyaan?, pasalnya diketahui sesuai pengakuan kepala Kampung setempat ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini yang akan diajukan ada sekira 300 lebih permohonan Suket yang masuk. Jika Suket Rp250 ribu, artinya dana terkumpul hanya untuk Suket sudah mencapai Rp75 jutaan lebih. Fantastis kan!
Sementara sesuai pengakuan Kepala Dusun 7 Kampung Karang Jawa sebelumnya dana itu diperuntukkan untuk beberapa pihak meliputi desa, untuk saksi kanan dan kiri, depan, belakang. Kemudian tetua kampung minimal seperti BPK, Kadus dan RT. Dikhawatirkan pihak yang disebut hanya atas nama.
Pasalnya pengakuan sang Kadus tersebut bertolak belakang dengan pengakuan salah satu anggota BPK atau Badan Permusyawaratan Kampung Karang Jawa, Samiran. Ketika dikonfirmasi Wawai News, Kamis (14/10/2021), ia membantah jika pihaknya ikut terlibat dalam pembagian hasil pungutan Rp 250 ribu dari biaya pembuatan surat keterangan (Suket) tanah di Kampungnya.
“Saya gak paham lho, saya ga pernah merasa menerimanya, tegaskan dulu sama Kadus 7 nya, BPK yang mana gitu, dan itu tidak ada aturannya seperti itu, selama saya jadi anggota BPK saya gak ngerti bahwa ada aturan seperti itu, lagian saya ga merasa dikasih bagian” bebernya.
Samiran pun menegaskan bahwa BPK Karang Jawa tidak pernah menyepakati peraturan yang menyatakan setiap warga yang membuat surat keterangan tanah harus bayar kepada pihak pemerintah kampung.
“Kalau jasa pengukuran mungkin ada, itu pun ala kadarnya ya namanya jasa, tapi kalau ketetapan harus bayar 250 ribu untuk Suket, itu tidak ada seperti itu” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Dusun 7 Kampung Karang Jawa, Supriyatin mengatakan bahwa biaya pembuatan surat keterangan (Suket) tanah yang dipungut oleh aparat kampung dari warga sebesar Rp 250 ribu per surat tersebut gunanya untuk di bagi-bagi.
“Ya dana itu untuk orang itu, kita kan bagi pak, punya desa berapa gitu, di situ kan ada saksi, untuk saksi kanan, kiri ,depan, belakang itu kan ada empat, ada tetua kampung minimal BPK, itu adak Pak Kadus dan Pak RT, di situ kan ada saksi ya kita kasih saksinya lagi” katanya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Kampung Karang Jawa, Edi Harmoko menjelaskan melalui sambungan selularnya bahwa program pembuatan sertifikat di kampungnya adalah program Redis yaitu program dari provinsi, bukan program pusat dan itu baru tahap pengajuan ke pihak BPN.
“Karena masih banyak yang belum punya serifikat, makanya tak upayakan untuk mengajukan di BPN, kalau kuota tidak terbatas, sementara ini yang sudah kami ajukan sekitar tiga ratusan lebih,” bebernya melalui selular.
Soal pungutan biaya pembuatan surat keterangan (Suket) tanah, lanjutnya menyampaikan jika biaya pembuatan surat keterangan tanah sebesar Rp 250 tersebut di olah untuk di bagi-bagi, mulai dari RT, Linmas yang ikut dalam pengukuran tanah dan biaya administrasi lainnya.
“Kalau masalah biaya yang 250 ribu, itu kan ada yang turun ke lapangan, seperti pamong, ada RT, ada Linmas, ada tokoh masyarakat yang ikut mengukur, nah itu ada bagiannya juga, biaya administrasinya ada juga di situ, ya semua ada di situ Pak, dari 250 itu yang kita olah” pungkasnya.
Wawai News mencoba konfirmasi terkait pungutan Suket tanah Rp250 ribu ke Camatan Anak Ratu Aji, namun sayang tidak di jawab, hanya di balas dengan gambar emotion. (*)