Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Sambangi Bareskrim, Mendes Laporkan Kades Terkait Penggunaan Dana Desa

×

Sambangi Bareskrim, Mendes Laporkan Kades Terkait Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana Desa

JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan data yang diperoleh dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penggunaan dana desa semester satu tahun 2024 ke Bareskrim Mabes Polri.

Kedatangan Mendes Yandri terkait penguatan pengawasan Dana Desa yang merupakan tindak lanjut dari kerja sama dengan Polri yang ditandatangani dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribarata.

GESER UNTUK BACA BERITA
banner 600x415
GESER UNTUK BACA BERITA

Usai bertemu Kepala Bareskrim, Mendes Yandri menjelaskan, kedatangan dirinya bersama rombongan untuk melaporkan data PPATK.

“Semester Satu tahun 2024, Januari hingga Juni ada oknum Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Desa,” kata Mendes Yandri, dilansir Wawai News pada Minggu 23 Februari 2025.

BACA JUGA :  Seru, Mantan Bayan Melawan Kades Petahana di Pilkades Desa Toba

Laporan penggunaan dana desa itu diantaranya digunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya.

Pelaporan tersebut untuk memastikan agar ke depan, Dana Desa tidak boleh dijadikan bancakan. Tapi penggunaannya harus tepat sasaran untuk masyarakat desa sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Keenam yaitu Membangun dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.

“Olehnya, kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Mendes Yandri.

Tindak lanjut dari APH, diharapkan Mendes Yandri menjadi efek jera bagi Kepala Desa lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

Pasalnya, Kemendes berupaya menutup peluang Kepala Desa untuk menyalahgunakan Dana Desa dengan menandatangani kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Ini Tampang Mandor yang Tega Bawa Kabur Uang Pekerja Talud di Desa Asahan

Mendes Yandri berharap Kepala Desa untuk maksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Mendes Yandri pun mengajak sejumlah kalangan untuk bersama lalukan pengawasan Dana Desa ini agar maksimal untuk pembangunan desa.

Kades pun diminta tidak perlu ragu laporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ada oknum yang menggangu pelaksànaan pembangunan desa

Turut hadir juga, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro dan Advisor Mendes PDT.***