Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WawaiNEWS.ID – Gagasan pembentukan shadow cabinet atau kabinet bayangan dalam sistem presidensial Indonesia patut diapresiasi sebagai ekspresi kebebasan sipil. Namun, ia juga harus diuji dengan pertanyaan paling mendasar dalam teori demokrasi: dari mana legitimasi politiknya berasal?
Demokrasi tidak dibangun hanya oleh niat baik. Sebuah institusi yang ingin berbicara atas nama kepentingan publik harus memiliki dasar legitimasi yang jelas. Tanpa legitimasi, kritik mudah berubah menjadi klaim. Dan klaim, tanpa mandat, hanya akan menjadi suara yang mengatasnamakan rakyat tanpa pernah benar-benar diberi kuasa oleh rakyat.
Dalam sistem parlementer Westminster seperti Inggris, keberadaan shadow cabinet bukan sekadar tradisi politik, melainkan bagian dari desain konstitusional. Kabinet bayangan lahir dari oposisi resmi yang memperoleh mandat melalui pemilu. Rakyat memilih partai, partai memperoleh kursi di parlemen, dan partai yang kalah membentuk pemerintahan alternatif yang siap mengambil alih kekuasaan apabila memenangkan pemilu berikutnya.
Dengan demikian, legitimasi shadow cabinet di negara parlementer bersumber dari legitimasi elektoral. Ia merupakan perpanjangan dari mandat rakyat yang sah.
Kondisi tersebut berbeda secara fundamental dengan Indonesia yang menganut sistem presidensial.
Dalam sistem presidensial, Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat. Kabinet dibentuk sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, bukan sebagai representasi kekuatan politik di parlemen. Menteri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada DPR.
Karena itu, secara teoritik, sistem presidensial tidak mengenal kabinet bayangan sebagai institusi inheren. Mekanisme pengawasan terhadap pemerintah telah disediakan melalui prinsip checks and balances, yaitu DPR, lembaga yudisial, media yang independen, serta masyarakat sipil.
Ketika istilah shadow cabinet kemudian diadopsi oleh kelompok masyarakat sipil di Indonesia, muncul persoalan yang tidak sederhana: siapa yang memberikan mandat kepada mereka untuk berbicara atas nama kepentingan publik?
Mereka tentu memiliki hak konstitusional untuk mengkritik pemerintah. Namun hak menyampaikan pendapat tidak identik dengan legitimasi politik.
Kabinet bayangan yang lahir dari masyarakat sipil bukanlah oposisi formal hasil pemilu. Ia tidak memperoleh mandat elektoral, tidak bertanggung jawab kepada pemilih, dan tidak memiliki mekanisme akuntabilitas politik sebagaimana partai politik.
Karena itu, legitimasi yang mungkin dibangun bukanlah legitimasi elektoral, melainkan legitimasi moral dan intelektual: kompetensi, integritas, independensi, transparansi, rekam jejak, serta kemampuan menawarkan alternatif kebijakan yang berbasis data, riset, dan kepentingan publik.
Dalam perspektif demokrasi deliberatif, ruang seperti itu justru penting. Demokrasi tidak boleh dimonopoli oleh negara. Akademisi, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, media, dan kelompok advokasi merupakan elemen yang menjaga agar kekuasaan tidak kehilangan arah.
Namun demokrasi deliberatif juga memiliki batas yang tegas.
Mengawasi bukan berarti menggantikan.
Memberikan rekomendasi bukan berarti mengambil alih mandat politik.
Mengkritik pemerintah bukan berarti mendeklarasikan diri sebagai representasi rakyat tanpa legitimasi yang dapat diuji.
Di sinilah letak tantangan terbesar kabinet bayangan.
Apabila ia lebih sibuk membangun panggung politik daripada membangun kualitas argumentasi, maka publik akan melihatnya bukan sebagai pengawas demokrasi, melainkan sebagai pusat kekuasaan baru yang lahir tanpa mandat.
Ironisnya, kabinet bayangan dapat terjebak pada paradoks yang sama dengan kekuasaan yang dikritiknya: sama-sama mengklaim berbicara demi rakyat, tetapi sama-sama belum tentu memperoleh kepercayaan rakyat.
Dalam demokrasi modern, legitimasi tidak lahir dari banyaknya konferensi pers, ramainya media sosial, atau tingginya popularitas tokoh. Legitimasi lahir ketika publik percaya bahwa suatu institusi bekerja secara independen, konsisten, transparan, dan benar-benar memperjuangkan kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu, kabinet bayangan sebaiknya tidak diposisikan sebagai “pemerintahan alternatif” dalam sistem presidensial Indonesia. Posisi tersebut tidak memiliki landasan konstitusional maupun legitimasi elektoral.
Jauh lebih tepat apabila ia ditempatkan sebagai forum kebijakan publik (public policy watchdog), yakni ruang tempat para ahli, akademisi, mantan birokrat, praktisi, dan aktivis menguji kebijakan pemerintah secara ilmiah, menyampaikan kritik yang berbasis data, serta menawarkan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ukuran keberhasilannya bukanlah seberapa keras menyerang pemerintah, melainkan seberapa besar kualitas gagasannya mampu memengaruhi perumusan kebijakan negara.
Pada akhirnya, kemunculan kabinet bayangan mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam demokrasi Indonesia.
Ketika fungsi pengawasan formal melemah, ruang kosong itu akan segera diisi oleh aktor-aktor di luar negara. Fenomena ini merupakan konsekuensi alami dalam demokrasi.
Namun demokrasi tidak hanya membutuhkan ruang kritik. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap aktor yang mengklaim memperjuangkan kepentingan publik memiliki legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab sejarah mengajarkan satu pelajaran penting: kekuasaan tanpa pengawasan memang berbahaya. Tetapi pengawasan yang mengklaim otoritas tanpa legitimasi pun tidak kalah berbahaya.
Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang dipenuhi banyak pusat kekuasaan, melainkan demokrasi yang memastikan setiap kekuasaan—baik di dalam maupun di luar negara tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas dan legitimasi publik.***









