Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WAWAINEWS – Persyaratan menjadi Presiden dan Wakil Presiden bukanlah ruang bebas bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan sendiri. Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyerahkan pengaturan persyaratan jabatan Presiden dan Wakil Presiden kepada undang-undang.
Mandat konstitusional itu kemudian dilaksanakan melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu itu menetapkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Sementara Pasal 227 huruf l mengatur bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Persoalannya muncul ketika KPU menerbitkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan ini mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pertanyaan mendasarnya: atas mandat undang-undang yang mana KPU berwenang menciptakan pengecualian tersebut?
Dalam negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), setiap penggunaan kewenangan publik harus memiliki dasar hukum. Secara teoritik, prinsip legalitas membatasi kekuasaan agar pejabat tidak bertindak berdasarkan kehendaknya sendiri.
Kewenangan harus bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat, bukan lahir dari penafsiran sepihak pejabat. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 11–13 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Secara yuridis, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa peraturan lembaga seperti KPU diakui dan mengikat sepanjang diperintahkan peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Pasal 5 huruf b dan c juga mensyaratkan ketepatan pejabat pembentuk serta kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan.
Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu memang memberi kewenangan kepada KPU mengatur lebih lanjut tata cara verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi. Namun, mengatur bagaimana persyaratan diverifikasi tidak sama dengan menentukan bahwa persyaratan atau bukti pemenuhannya boleh dikecualikan.
Yang pertama merupakan kewenangan prosedural; yang kedua menyentuh substansi persyaratan yang telah ditetapkan pembentuk undang-undang. Jika kewenangan prosedural digunakan untuk menciptakan pengecualian substantif tanpa dasar delegasi, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai ultra vires (melampaui batas kewenangan yang diberikan hukum).
Konsekuensinya serius. Jika Mahkamah Agung menyatakan Pasal 18 ayat (3) tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dasar normatif pengecualian itu gugur.
Bagi Gibran Rakabuming Raka, persoalan ini relevan setelah MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan kelulusan setara SMA. Selanjutnya, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Rangkaian tersebut membuka persoalan hukum mengenai pemenuhan syarat pendidikan untuk jabatan Wakil Presiden. Kini tersisa bagaimana memperlakukan kedudukan hukum PKPU. Jika terdapat uji materiil dan dinyatakan ultra vires maka jalan menuju Pasal 7A UUD 1945 menjadi terbuka lebar.
Tentu saja, pembatalan norma PKPU tidak otomatis membatalkan jabatan. Apakah keadaan tersebut memenuhi unsur Pasal 7A UUD 1945, harus diuji melalui mekanisme konstitusional Pasal 7B.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran atau sebuah ketentuan PKPU. Ini adalah ujian terhadap prinsip negara hukum: apakah lembaga negara boleh menciptakan pengecualian atas persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang tanpa delegasi kewenangan yang jelas?
Jika kewenangan prosedural dapat digunakan untuk mengubah substansi persyaratan undang-undang, batas antara pelaksana undang-undang dan pembentuk undang-undang menjadi kabur. Di situlah prinsip ultra vires harus ditegakkan.
Sebab, dalam negara hukum, bukan pejabat yang menentukan batas kewenangannya sendiri. Melainkan hukum yang memberikannya.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Analis Hukum Independen (Independent Strategic Policy Essayist & Legal Analyst). Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.








