LAMPUNG UTARA – Kejari Lampung Utara (Lampura) resmi menahan Inspektur Kabupaten, M Erwinsyah (ME), Jumat (3/5/2024).
M Erwinsyah (ME) Inspektur Kabupaten Lampung Utara resmi ditahan oleh Kejari terkait kasus konsultasi konstruksi tahun 2021—2022.
Erwinsyah ditahan setelah pemeriksaan secara maraton di kantor Kejari Lampung Utara, pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 09.00—16.30.
Inspektur Lampung Utara tersebut pada sore keluar dengan dibungkus rompi merah dan dibawa menggunakan mobil tahanan, lengkap dengan pengawalan aparat keamanan dan tangan terborgol.
Uniknya, saat digiring petugas Kejari Lampung Utara, Erwinsyah yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah tidak terlihat merasa bersalah seperti biasanya tertunduk, malah sebaliknya mengumbar senyum ke awak media.
Dengan tangan terborgol, Erwinsyah sempat mengangkat kedua jempolnya saat awak media mengambil gambar ketika dirinya digiring ke mobil tahanan Kejari Lampura.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lampung Utara, M Farid Rumdana, menjelaskan kejaksaan telah menaikkan status dua saksi. Salah satunya saksi ME yang diperiksa Jumat (3/5/2024).
“Tim penyidik telah menetapkan kedua saksi, ME, Inspektur Kabupaten dan RHP, kepala LPTS UBL sebagai tersangka,”kata dia saat konferensi pers di depan kantor kejaksaan setempat Jumat (3/5/2024) petang.
Kejaksaan berkomitmen menangani perkara itu secara profesional. Terbukti dengan tindak lanjut Kejari sampai pada hari ini.
“Kami minta dukungan masyarakat, sehingga perkara ini dapat terang benderang,” ujarnya.
Menyangkut pasal dan kerugian akibat perbuatan para tersangka, Farid mengatakan sama dengan keterangan sebelumnya dari kejaksaan.
“Untuk tersangka lain dan tindakan selanjutnya itu nanti akan kami berikan keterangan,” ujarnya.
Diketahui Ronny Hasudungan Purba (RHP), rekanan dari UBL, telah lebih dulu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (30/4/2024).
Kejari langsung menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek konsultasi konstruksi tahun 2021—2022 senilai Rp1,2 miliar.
RHP bertindak sebagai kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) di Universitas Bandar Lampung.
Penahanan sesuai dengan surat penetapan tersangka No Print-1312/L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024.
Akibat tindakan pelaku, negara merugi Rp202.709.549,6 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung pada 22 Februari 2024. Kejari menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.
Hasil pemeriksaan Kejari menemukan pada pelaksanaan proyek terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Pasalnya, ada kegiatan tahun 2022 seharusnya terlaksana pada kontrak termin kedua, namun kegiatan sudah selesai pada kontrak termin pertama.
“Dan pihak LPTS UBL hanya membuat laporan, namun saksi ME tetap melakukan pembayaran. Sehingga negara merugi Rp202 juta lebih atas kegiatan itu,” kata Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi sebelumnya.***