Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Tiduri Gadis 13 Tahun, Seorang Pria di Tanggamus Ditangkap UPPA

×

Tiduri Gadis 13 Tahun, Seorang Pria di Tanggamus Ditangkap UPPA

Sebarkan artikel ini

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula ibu korban diberitahu oleh saksi yang menanyakan kebenaran foto yang diterima oleh saksi dalam aplikasi yang berupa foto anaknya dengan pakaian terbuka.

Korban kemudian menanyakan dan meminta keterangan dari anaknya dan korban mengakui bahwa benar foto tersebut adalah dirinya yang telah di foto oleh tersangka juga mengakui telah disetubuhi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Korban Bertambah, Oknum Guru TKK Terduga Pelaku Pencabulan di Kota Bekasi masih diburu Polisi

“Menurut korban dua kali, yang pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo sekitar Juli 2022 dan dirumah tersangka pada Oktober 2022. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)