“Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka di sangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.” Tandasnya. (*)






