Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Usai Decekoki Miras, Remaja Asal Tanggamus Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pringsewu

×

Usai Decekoki Miras, Remaja Asal Tanggamus Setubuhi Gadis 16 Tahun di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

“Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka di sangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.” Tandasnya. (*)