Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Viral ABK Diduga Disiksa, KKP Amankan KM Maulana 23: Dugaan Perbudakan Dibongkar

×

Viral ABK Diduga Disiksa, KKP Amankan KM Maulana 23: Dugaan Perbudakan Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) KM Maulana 23 memasuki babak serius.
Kasus dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) KM Maulana 23 memasuki babak serius.

JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) KM Maulana 23 memasuki babak serius. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat mengamankan kapal tersebut setelah video dugaan penganiayaan terhadap awak kapal viral di media sosial.

KM Maulana 23 diamankan tim patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ketika beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura, WPPNRI 718.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, tindakan cepat dilakukan karena tayangan dugaan kekerasan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan sekaligus menyangkut keselamatan pekerja di sektor perikanan.

“Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas menciderai rasa keadilan,” kata Trenggono.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengungkapkan, KM Maulana 23 dihentikan petugas KP Hiu 14 pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.30 WIT saat sedang menangkap cumi menggunakan alat tangkap jenis pancing cumi.

BACA JUGA :  PNBP Pengelolaan Ruang Laut Tembus 7,9 Miliar

Kapal berbobot 89 GT tersebut kemudian diamankan bersama 28 awak kapal dan dibawa ke Wilker PSDKP Dobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, KKP menemukan persoalan yang tidak berhenti pada dugaan penganiayaan.

KKP menemukan keterangan dari sejumlah awak kapal mengenai adanya aturan internal yang diduga memberikan hukuman fisik kepada pekerja apabila hasil tangkapan tidak memenuhi target.

Para awak kapal juga mengaku bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari.

Ipunk bahkan menyebut kondisi tersebut mengarah pada praktik yang menyerupai perbudakan.

“Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir,” ujarnya.

Selain dugaan kekerasan, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran terkait Vessel Monitoring System (VMS) serta aspek perizinan dan operasional kapal.

BACA JUGA :  Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia di RS Pondok Indah

KKP pun menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 selama proses pemeriksaan berlangsung.

Tim Pengawas Perikanan saat ini melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap awak kapal. Pemeriksaan mencakup dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat tangkap, hasil tangkapan, sistem pemantauan kapal, hingga aspek lain terkait operasional KM Maulana 23.

Dalam pemeriksaan sementara, KKP menyebut kapal tersebut membawa sekitar 9 ton hasil tangkapan berupa cumi dan ikan.

KKP menegaskan banyaknya hasil tangkapan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan terhadap awak kapal.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepolisian setempat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

KKP Buka Pengaduan 24 Jam

Menteri Trenggono mengatakan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan menjadi perhatian pemerintah. Penguatan pengawasan dilakukan bersamaan dengan optimalisasi mekanisme pengaduan dan pembenahan sistem perekrutan awak kapal.

BACA JUGA :  Model HSRT, Alternatif Baru Dorong Industri Benih Nasional

KKP menyediakan saluran pengaduan 24 jam melalui nomor 0811 1000 3132. Laporan dari awak kapal maupun masyarakat akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan tindakan cepat di lapangan.

Kasus KM Maulana 23 turut membuka persoalan lain di sektor perikanan, yakni sistem perekrutan awak kapal.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengatakan masih ditemukan perekrutan awak kapal melalui calo atau makelar.

Menurutnya, pola perekrutan tidak resmi berpotensi menimbulkan persoalan karena janji yang disampaikan kepada calon awak kapal saat perekrutan belum tentu sesuai dengan kondisi ketika mereka sudah berada di kapal.

Persoalan tersebut dapat menyangkut uang muka, sistem bagi hasil, target tangkapan hingga kondisi kerja.***