Scroll untuk baca artikel
HEADLINESHUKRIM

Saksi Bongkar Kejanggalan Izin Tersus di Lingga, Dugaan Dokumen Palsu Mengemuka di PTUN Jakarta

×

Saksi Bongkar Kejanggalan Izin Tersus di Lingga, Dugaan Dokumen Palsu Mengemuka di PTUN Jakarta

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan PT Telaga Bintan Jaya terkait Terminal Khusus di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat, Lingga, di PTUN Jakarta Timur, Selasa (4/8) - foto dok

JAKARTA – Persidangan sengketa izin Terminal Khusus (Tersus) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memasuki babak yang dinilai krusial. Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (4/8), tiga saksi fakta yang dihadirkan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) menyampaikan keterangan yang disebut penggugat menguatkan dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan izin Terminal Khusus milik CV Samudra Energi Prima (SEP).

PT Telaga Bintan Jaya, melalui kuasa hukumnya dari ADL Law Firm & Partners yang terdiri dari Dody Fernando, S.H., M.H., Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dan Iwan Kadly, SH, menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pengoperasian Terminal Khusus Nomor 201124009616900020004.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut penggugat, izin tersebut diterbitkan dengan mendasarkan salah satu persyaratan pada surat sporadik atas nama Karya tertanggal 9 Agustus 2010 yang disebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.

BACA JUGA :  Begal Sopir Truk di Tanggamus Ternyata Bawa Sabu dan 4 Ayam Curian

Sporadik Tahun 2010 Dipersoalkan

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyoroti keabsahan surat sporadik tersebut.

Menurut mereka, berdasarkan bukti yang diajukan tergugat, sporadik itu disebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.

Namun, fakta yang diungkap di persidangan justru menunjukkan Desa Tanjung Irat belum eksis pada tahun 2010.

Saksi Yanto menerangkan Desa Tanjung Irat baru dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2012, sedangkan status sebagai desa definitif baru diperoleh pada tahun 2014.

Keterangan tersebut diperkuat saksi Juan yang menjelaskan wilayah tersebut sebelumnya dikenal sebagai Kampung Cukas yang masuk Desa Bakong sebelum dimekarkan menjadi Desa Tanjung Irat.

Atas dasar itu, penggugat berpendapat terdapat ketidaksesuaian waktu antara tanggal sporadik dengan keberadaan desa yang disebut dalam dokumen tersebut.

Bagi penggugat, kronologi itu menjadi indikasi bahwa dokumen sporadik tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.

Tidak Ada Warga Bernama “Karya”

Dalam persidangan, hakim juga menggali keterangan mengenai keberadaan pihak yang disebut sebagai pemegang hak dalam sporadik tersebut.

BACA JUGA :  Modus COD, ABG Asal Natar Dirudapaksa Dua Begundal

Yanto menyatakan sepanjang pengetahuannya:

  • Tidak ada warga bernama Karya, baik sebagai nama asli maupun nama panggilan.
  • Tidak pernah ada keberatan masyarakat atas pembebasan lahan yang dilakukan PT Telaga Bintan Jaya.
  • Sepengetahuannya, penguasaan lahan di lokasi tersebut berada pada PT TBJ.

Sementara Juan menegaskan bahwa lahan sekitar dua hektare yang dimilikinya hanya pernah dijual kepada PT Telaga Bintan Jaya, dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain sejak desa definitif berdiri pada 2014 hingga 2026.

Seorang saksi lain yang merupakan pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengaku hanya mengetahui adanya kerja sama sebelumnya dengan PT TBJ. Ia juga menyebut pernah turun ke lokasi setelah adanya aktivitas pemuatan (loading) bauksit berdasarkan surat teguran, masing-masing pada 2025 dan 2026.

Penggugat: Izin Cacat Hukum

Berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, kuasa hukum PT TBJ Dody Fernando, S.H.,MH, berpendapat bahwa apabila benar dokumen sporadik tahun 2010 dijadikan salah satu dasar penerbitan PB UMKU, maka izin tersebut diduga mengandung cacat hukum karena bersandar pada dokumen yang keabsahannya dipersoalkan di persidangan.

BACA JUGA :  DPR Dukung, KKP Tingkatkan Sarpres ke Masyarakat

Penggugat bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan adanya unsur pemalsuan maupun penggunaan surat yang diduga palsu dalam proses memperoleh izin.

Dalam dunia administrasi negara, dokumen semestinya mengikuti fakta hukum, bukan sebaliknya.

Meunrut dia, jika sebuah desa baru resmi lahir beberapa tahun setelah tanggal penerbitan dokumen yang mengatasnamakan kepala desa tersebut, maka logikanya sederhana, administrasi tidak semestinya memiliki kemampuan “melintasi waktu”.

Namun, demikian imbuhnya, apakah dugaan tersebut benar-benar terbukti, sepenuhnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

Sidang Berlanjut 11 Agustus

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Agustus 2026 dengan agenda:

  • tambahan pembuktian surat;
  • pemeriksaan saksi dari penggugat;
  • pemeriksaan saksi dari Tergugat I.

Seluruh pihak hadir dalam persidangan, termasuk pihak tergugat dan kuasa hukum pihak intervensi.***