Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam

×

Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam

Sebarkan artikel ini

BATAM — Lokasi penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, digrebek Tim Sat Brimob bekerjasama Reskrimum Polda Kepri, Rabu, (12/2/2020).

Tujuh korban yang hendak dikirim ke Malaysia yang akan dipekerjakan sebagai Cleaning Service (petugas kebersihan), berhasil diselamatkan. Seorang pria berinisial EB alias Enos ikut diamankan. Hasil interogasi, pelaku ini telah menjalankan aktivitas pengiriman TKI ilegal sejak dua tahun silam. Biasanya, ia mendapat bayaran dari agen Malaysia sebesar 7000 RM.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolda melalui Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Kombes Pol, Arie Dharmanto, saat Konferensi Pers, mengatakan, pelaku melakukan dugaan tindak pidana penempatan TKI atau sekarang berganti nama Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan, serta menyediakan rumah penampungan.

BACA JUGA :  Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Dibekukan

”Tujuannya untuk memperoleh keuntungan mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan TKI secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai Cleaning Service (petugas kebersihan) di kawasan perumahan,” jelas Arie Dharmanto.

Barang bukti yang diamankan 3 Paspor, 1 unit Handphone, 1 Buku Tabungan, 4 lembar bukti penarikan uang di ATM, dan 2 Kartu ATM.

Tersangka penempatan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara illegal dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Konferensi Pers yang digelar di Polda Kepri ini, turut didampingi Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho S.IK, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kamis, (13/2/2020).

BACA JUGA :  Dihadiahi Timah Panas, Ini Tampang Pelaku Ranmor Asal GSB

Dihimbau kepada masyarakat yang ada di Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam, apabila dilingkungan tempat tinggalnya ada ditemukan kegiatan atau upaya perekrutan untuk dipekerjakan keluar negeri secara illegal, hendaknya segera melakukan kordinasi dan sampaikan informasi tersebut ke aparat terkait.

“Seperti, RT, RW, Lurah dan Bhabinkamtibmas yang ada di daerahnya,” tutup Kasubbid Penmas Polda Kepri. (Wak Rans)