Nasional

Dana Pilkada tak Boleh Dialihkan Kegiatan Lain

×

Dana Pilkada tak Boleh Dialihkan Kegiatan Lain

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Saat ini wabah virus korona, anggaran kegiatan di APBN dan APBD direvisi. Nyaris semua kegiatan harus diubahsuai atau istilah refocusing, tetapi anggaran khusus untuk Pilkada 2020 tidak dapat diganggu.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian melalui surat Nomor 270/2931 / SJ tanggal 21 April 2020. Surat itu disampaikan kepada gubernur, bupati, walikota se-Indonesia. Khususnya, yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pilkada, yang disetujui Desember 2020 tersedia di poin 3 dari surat itu. Seperti di bawah ini:

Pilkada Serentak Tahun 2020 diminta pada angka 2, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan Pendanaan dana bantuan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020 tidak diperbolehkan meminta hibahnya untuk kegiatan Iainnya. “

Pada poin 4, dinyatakan, “Pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020 disetujui pada angka 3, tetap dianggarkan di SKPKD dan tidak melakukan pencairan dana yang sesuai untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179 / PL.02-Kpt / 01 / KPU / lll / 2020 tanggal 21 Maret 2020 sebagaimana disetujui pada angka 1. ”

Sementara isi lengkap surat yang dikeluarkan redaksi suarasiber.com, Selasa (21/4/2020) malam, adalah sebagai berikut:

BACA JUGA :  Polri: Masyarakat Berkumpul Saat Pandemi Covid-19 Akan Dibubarkan

Sebagai tindaklanjut Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179 / PL.02-Kpt / 01 / KPUflll / 2020 tanggaı 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan membahas hasil Rapat Kerja / Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2020, dengan ini disampaikan kepada Saudara / i hal-hal sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 179 / PL.02-KpV01 / KPUfllV2020 tanggaı 21 Maret 2020 telah menyetujui 4 (empat) pemungutan şuara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020, yaitu Pelantikan Panitia Pemungutan Şuara (PPS),

Verifikasi Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

2.Berdasarkan hasil Rapat Kerja / Rapat Dengar Pendapat
tanggal 14 April 2020 persetujuan dari 3 (tiga) Opsi Penundaan yang diajukan oleh KPU RI, Pemerintah mengambil kebijakan Opsi Optimis yaitu pemungutan şuara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020 digelar pada Bulan Desember Tahun 2020 dari yang semestinya dilakukan pada Bulan September Tahun 2020 atau dilaksanakan selama 3 (tiga) Bulan.

BACA JUGA :  Mahfud MD: Haram Hukumnya Meniru Negara Zaman Nabi

3.Sambil menunggu untuk melanjutkan, Melanjutkan pemungutan suara, pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020 diminta pada angka 2, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan Pendanaan dana hibah untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020 tidak Letakkan bantuan hibahnya untuk kegiatan Iainnya.

4.Pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada APBD TA 2020 disetujui pada angka 3, tetap dianggarkan di SKPKD dan tidak melakukan pencairan dana sesuai dengan pemasangan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179 /PL.02-Kpt/01/KPU/lll/2020 tanggal 21 Maret 2020 disetujui pada angka 1.

5. Dana cair yang disetujui untuk pemilihan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disetujui pada angka 4, mempedomani:

a.Penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum / Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum / Badan Pengawas Kabupaten / Kota)

1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan dana hibah sesuai tahapan atau sekaligus sesuai dengan NPHD, dana hibah digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahap Pilkada termasuk biaya sewa yang harus dibayar sesuai dengan yang ditentukan hasil keputusan penyelesaian tahapan dari KPU. Saat masih tersisa sisa dana hibah, tetap disimpan pada akun penyelenggara dan selanjutnya dipercepat pada pencairan berikutnya kompilasi ditetapkan pencabutan penggantian bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan dana hibah sesuai dengan pencairan dalam NPHD dan tidak termasuk biaya untuk keperluan Pilkada yang telah dilakukan termasuk biaya sewa yang dibayar dimuka hingga dengan keputusan yang dikeluarkan dari KPU, Pemerintah Daerah tidak melakukan pencairan dana hibah berikutnya; dan
3) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan dana hibah sesuai dengan pencairan dalam NPHD dan tidak memerlukan dana pencairan dana sesuai dengan pencairan dalam NPHD, Pemerintah Daerah wajib melakukan pencairan dana hibah tahapan dari KPU.

BACA JUGA :  Pasien Covid-19 di Jabar akan Mendapat Bantuan Rp500 Ribu

b.Pengamanan (POLRI dan TNI) serta program dan kegiatan pada Perangkat Daerah Terkait:

1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan, sesuai dengan NPHD atau jadwal program dan kegiatan yang telah disetujui hingga disetujui oleh KPU, Pemerintah Daerah tidak melakukan pencairan dana hibah atau program dan kegiatan selanjutnya. Jika masih ada Sisa dana hibah pada pengamanan, tetap dislmpan pada akun pengamanan dan selanjutnya diperhitungkan pada pencairan berikutnya kompilasi ditetapkan pencabutan penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
2) Datam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan pencairan dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan pihak Pengamanan atau Perangkat Daerah yang terkait dengan pengambilan keputusan tahap dari KPU, Pemerintah Daerah tidak melakukan pencairan dana hibah atau program dan kegiatan.

Demikian untuk dilaksanakan semestinya. Ditransfer Prof H Tito Karnavian. (tikar)