Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kemenkeu Beri Dukungan Relaksasi Pajak Sektor Industri

×

Kemenkeu Beri Dukungan Relaksasi Pajak Sektor Industri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan dukungan berupa relaksasi pajak bagi industri pengolahan yang terdampak wabah virus Corona.

Dukungan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan bahwa relaksasi ini merupakan dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha di tengah pandemi COVID-19, sehingga melalui dukungan itu dunia usaha diharapkan tetap dapat bertahan dan berkembang.

BACA JUGA :  Harta Kekayaan Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis sejak 2019-2023 Versi LHKPN, Terakhir Bertambah Jadi Rp3,174 Miliar

“Sektor kegiatan usaha telah diberikan relaksasi, yang pada waktu itu kami rasa yang paling terdampak dengan adanya COVID – 19,” ujar Suryo dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (27/4).

Dalam hal ini ada 19 sektor pengolahan yang diberikan insentif berupa PPH pasal 21 karyawannya ditanggung oleh pemerintah. Selanjutnya PPH pasal 22 impor yang dibebaskan. Tidak hanya itu, setoran bulanan angsuran PPH pasal 25 diberikan diskon 30 persen dan juga restitusi dipercepat dengan tersebut dinaikkan dari 1 miliar ke lima miliar rupiah.

BACA JUGA :  Menteri Keuangan Bongkar Baja “Siluman”: Operasi di RI, PPN Menguap

“Saat ini kami sedang mengerjakan finalisasi untuk perluasan sektor-sektor yang akan diberikan insentif serupa, dengan insentif paket kedua yang ada di PMK 23 tahun 2020 kemarin,” tambah Suryo.

Kemudian, tarif pajak penghasilan badan juga mendapatkan keringanan berupa pengurangan atau penurunan dari 25 persen menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID.

BACA JUGA :  BPS Catat Penduduk Miskin di Jabar Menurun Jadi 3,67 Juta Jiwa pada September 2024

Suryo juga menjelaskan bahwa tahun pajak 2022 dan selanjutnya, tarif pajak akan berkurang atau turun menjadi 20 persen.

“Oleh karena itu, bapak dan ibu wajib pajak untuk dapat memanfaatkan potongan tarif ke 22% ini SPT, PPH badan, mohon untuk segera dapat disampaikan,” pungkas Suryo. (*)