Nasional

Menhub Akui Aturan Larangan Mudik di RI Bikin Bingung

×

Menhub Akui Aturan Larangan Mudik di RI Bikin Bingung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak menampik terbitnya surat edaran (SE) terkait operasional transportasi umum membuat kebingungan di tengah masyarakat.

“SE yang lebih detail ini, di satu sisi konsepsi tidak ada mudik tapi ada konsepsi syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan COVID-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke depannya,” kata Budi saat rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Meski begitu, Budi menjelaskan pada dasarnya keseluruhan SE sama, yakni mudik tetap dilarang. Namun moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik.

BACA JUGA :  Simpang Siur Informasi Penutupan Pelabuhan, Ratusan Penumpang Telantar di Merak

Terkait munculnya polemik di masyarakat, Budi menilai lebih diakibatkan oleh rendahnya tingkat pemahaman larangan aturan mudik Lebaran. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan melakukan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi seluruh masyarakat bahwa tak ada kelonggaran mudik.

“Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial yang kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah komando Jenderal Doni Monardo,” ucapnya.

Budi menegaskan pihaknya hanya bertanggung jawab soal operasional transportasi umum sesuai SE yang berlaku. Sedangkan untuk menentukan siapa yang berhak naik transportasi umum tersebut adalah pihak Kementerian Kesehatan. (dtk)