Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

DPR Dikepung Tuntutan RUU Perampasan Aset, AMPB Pasang Tenggat: Desember 2026 Tak Sah, Pimpinan Diminta Mundur

×

DPR Dikepung Tuntutan RUU Perampasan Aset, AMPB Pasang Tenggat: Desember 2026 Tak Sah, Pimpinan Diminta Mundur

Sebarkan artikel ini
Audiensi perwakilan aksi demo dengan Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8). - foto dok

JAKARTA — Tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menggema di kompleks parlemen. Di tengah aksi demonstrasi, pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan satu pesan yang cukup keras yakni jangan lagi terlalu lama menjadikan RUU Perampasan Aset sekadar bahan rapat dan janji target, Kamis (27/8).

AMPB bahkan memasang tenggat hingga Desember 2026. Jika RUU Perampasan Aset belum juga disahkan, mereka meminta pimpinan DPR RI bertanggung jawab, termasuk dengan mundur dari jabatannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima langsung perwakilan massa bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Dasco mengatakan, jajaran pimpinan DPR sengaja menyisihkan waktu dari rapat paripurna untuk menerima perwakilan AMPB.

BACA JUGA :  “Mutasi Besar 14 Kajati Sekaligus: Bersih-Bersih Kejagung atau Sekadar Rotasi Kursi?”

“Kami tadi minta izin untuk meninggalkan rapat paripurna demi menerima teman-teman dari AMPB,” ujar Dasco saat membuka audiensi.

Pertemuan itu terjadi ketika desakan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menguat. Bagi para demonstran, agenda pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penangkapan dan vonis pidana, sementara aset hasil kejahatan berpotensi masih sulit dipulihkan.

Sederhananya, rakyat tampaknya mulai lelah melihat koruptor masuk penjara, sementara pertanyaan soal ke mana harta hasil korupsi pergi masih sering lebih panjang daripada antrean pembahasan undang-undang.

Dalam audiensi tersebut, Dasco juga menegaskan komitmen DPR untuk menjamin keamanan seluruh peserta aksi, baik selama menyampaikan aspirasi maupun ketika meninggalkan kawasan parlemen.

Ia mengatakan akan langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengamanan massa.

“Saya pastikan, saya langsung yang akan mengawal hal ini ke pihak berwenang,” tegas Dasco.

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons kekhawatiran massa terkait keamanan peserta demonstrasi.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Sebut Utang Bukan Sesuatu yang Harus Dimusuhi

Namun, bagi AMPB, isu keamanan tampaknya bukan satu-satunya yang ingin mereka bawa pulang dari gedung DPR. Ada agenda yang jauh lebih besar: kepastian kapan RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan.

Sebab bagi mereka, mengawal massa pulang dengan aman tentu penting, tetapi akan lebih menarik jika aspirasi masyarakat juga tidak ikut “dipulangkan” tanpa kepastian.

Salah satu perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan pihaknya telah menerima informasi terkait target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Namun, target tersebut kini datang dengan tekanan.

AMPB menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum juga disahkan, pimpinan DPR RI harus siap mempertanggungjawabkan kegagalan tersebut, termasuk dengan mengundurkan diri dari jabatan.

Tuntutan itu menjadi sinyal bahwa publik tidak lagi ingin sekadar mendengar target.

Target tanpa realisasi, tentu saja, bisa berubah menjadi semacam kalender politik: tanggalnya ada, tetapi kepastiannya belum tentu bisa dipetik.

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Lengkap SBY, Terkait KLB Partai Demokrat di Deli Serdang

Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Botok meminta pimpinan DPR segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan tidak berlarut-larut dalam pembahasan.

“Harapan kami, apa yang disampaikan sudah cukup, Pak. Kami dan teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan mereka yang di luar sedang menahan panas di luar,” ujar Botok.

RUU tersebut dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi karena menyangkut upaya negara mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Bagi masyarakat, isu ini memiliki dimensi yang lebih mudah dipahami daripada istilah hukum yang panjang: kalau uang negara sudah dicuri, jangan hanya orangnya yang dikejar, hartanya juga harus dikejar.

Karena itu, target Desember 2026 akan menjadi ujian serius bagi DPR.***