Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tiga Tahun DPO, Warga Margasekampung Berhasil Ditangkap Polisi

×

Tiga Tahun DPO, Warga Margasekampung Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Upaya Abd (20) menghindari kejaran petugas selama tiga tahun tersebut akhirnya berakhir. Hal tersebut setelah tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polsek Bandarsribawono mengamankan warga Kecamatan Margasekampung Lamtim, pukul  01.30 Wib, Selasa (9/6).

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada 25 Juli 2017 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Korbannya adalah, Rani Agustin (34) warga Desa Bandaragung Kecamatan Bandarsribawono. Aksi curas itu dilakukan tersangka bersama 5 rekannya dengan cara memepet korban yang sedang melintas di jalan Ir.Sutami Desa Bandarsribawono pukul 21.30 wib.  Setelah itu, salah satu rekan tersangka memukul tangan korban hingga terjatuh. Kemudian, para pelaku merampas sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban.

Berdasarkan laporan korban, beberapa hari setelah kejadian petugas berhasil mengamankan 3 rekan tersangka. Masing-masing, Aj  (21), L (23) dan Tri (22) warga Kecamatan Margasekampung.

Dari nyanyian mereka, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya termasuk termasuk tersangka ab. “Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP Faria Arista. (Jali)

SHARE DISINI!