Hukum & Kriminal

Tersangka Asusila di Lamtim, Akui Ada Pelaku Lain Ikut Cabuli Korban

×

Tersangka Asusila di Lamtim, Akui Ada Pelaku Lain Ikut Cabuli Korban

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Dian Ansori Oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindakan asusila anak di bawah umur mengaku sudah empat kali mencabuli korban.

Tak hanya itu ia juga mengaku ada orang lain yang melakukan tindakan asusila kepada korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya melakukannya empat kali,” kata pelaku saat menjalani pemeriksaan.

Perbuatan terakhir dilakukan pada Minggu, 28 Juni 2020, saat tersangka menginap di rumah korban. Saat itu pelaku menginap karena akan meminjamkan uang ke korban dan membantu mengurus pendaftaran sekolah.

BACA JUGA :  Irjen Teddy Minahasa resmi tersangka narkoba

“Saya dibolehin orang tuanya (minep) karena bantu mengurus nanti kalau bolak-balik pulang jauh,” ujarnya.

Pelaku mengaku ditunjuk sebagai anggota P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya kerap menjadi sukarelawan pendampingan anak. Dia ditunjuk menjadi anggota P2TP2A berdasarkan SK Bupati Lampung Timur 2016.

“Kalau riwayat pendidikan (pendampingan anak), saya enggak ada, tapi kalau pelatihan, saya pernah ikut pada 2017,” kata tersangka yang pernah menjadi pengurus Askab PSSI Lampung Timur tersebut.

Menurut pelaku, awalnya mendampingi ND yang menjadi korban asusila oleh kerabatnya sendiri dan pelaku sudah divonis. Kemudian di masa pendampingan, ada juga beberapa orang yang menyetubuhi korban, selain DA.

“Ada lima, tapi yang kami laporkan ke polres baru satu,” katanya.

BACA JUGA :  Pemuda Pengangguran Asal Tetaan Diringkus Polisi

Sementara itu, penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung telah menyusun berkas perkara kasus asusila dengan korban NF (14).

“Berkas perkara sudah diajukan dan pelimpahan tahap pertamanya ke JPU, hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, 16 Juli 2020.

Dalam perkara ini, aparat sudah memeriksa total 12 saksi, baik dari pelaku, korban, kerabat korban maupun saksi lainnya. Korban NF saat ini masih di rumah aman Dinas PPA Pemprov Lampung dan dilindungki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Total 12 saksi sudah diperiksa,” kata mantan Kapolres Meranti itu.

Disinggung soal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga juga dilakukan pelaku, aparat masih melakukan pendalaman dan pengembangan, termasuk keterangan saksi-saksi lainnya, dan keterangan tambahan dari korban. “Kalau ditemukan bukti baru (TPPO dan adanya pelaku lain), tak menutup kemungkinan,” katanya. (LP)