CIANJUR – Entah apa yang ada benak EY (48) hingga tega menjual istrinya, H (51) via online kepada pria hidung belang. Bahkan, wanita yang sudah dinikahi selama 20 tahun itu diminta untuk layani threesome dan divideokan saat kencan dengan pria lain.
Kelakuan bejat bapak dari dua anak itu terungkap saat Tim Cyber Polres Cianjur menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi online melalui salah satu media sosial.
Dalam akun medsos tersebut, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Karangtengah mempromosikan istrinya dengan mengunggah foto-fotonya. Untuk sekali kencan, EY mematok tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
Tersangka berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah penginapan di Jalan Raya Cibeber Kecamatan Cilaku, Jumat (17/7/2020) malam.
“Pelaku bersama istrinya kami amankan. Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istrinya masih berstatus saksi,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.
Prostitusi online dengan korban istrinya sendiri itu ternyata sudah berjalan selama setahun, tepatnya setelah usaha mie ayam yang dijalankan EY dan H, gulung tikar.
Berbekal cara menggunakan aplikasi medsos dari temannya, EY nekad menjual istrinya secara online ke pria hidung belang.
“Awalnya saya jualan mie ayam sama istri. Tapi semakin sepi. Saya kemudian minta istri jual diri, saya carikan pelanggan. Dia juga mengiyakan, karena mungkin tahu usaha tidak jalan,” ungkap EY saat ditemui di Mapolres Cianjur.
Tidak hanya menjual istrinya, belakangan terungkap EY kerap merekam saat istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Rekaman video tersebut tak ia sebar, melainkan sebagai koleksi pribadi untuk ditonton di rumah.
“Tidak, (video) tidak sebar. Untuk koleksi pribadi. Ditonton sendiri saat di rumah,” ucap EY.
Menurutnya EY, video itu bisa diambil, lantaran ketika istrinya ‘main’ dengan pria lain, ia juga berada di dalam kamar. Tanpa rasa bersalah, ia menyaksikan sendiri istrinya digagahi orang lain.
“Setiap layani pelanggan, saya memang ada di dalam kamar menonton. Kadang jadi merangsang ketika lihat istri main dengan pelanggan,” paparnya.
Beberapa kali, EY juga meminta istrinya untuk threesome dengan dia dan pelanggannya. Terkadang ia juga menawarkan langsung pada pelanggannya untuk bermain bertiga saat berkomunikasi melalui media sosial.
“Ada yang memang mau langsung, ada yang sudah selesai ditawari dan memang mau main bertiga (threesome),” tuturnya.
Berbekal beberapa bukti, polisi akhirnya menetapkan EY sebagai tersangka. EY kini mendekam di balik sel Mapolres Cianjur.
“EY sudah ditetapkan tersangka dan kami amankan di Mapolres Cianjur untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan isteinya masih sebagai saksi dan korban,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton.
Dia mengatakan tersangka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia. (dtk)