Zona Bekasi

Pengacara Nilai Tuntutan JPU ke Ketua Organda Bekasi, Memberatkan

×

Pengacara Nilai Tuntutan JPU ke Ketua Organda Bekasi, Memberatkan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – R.M Purwadi selaku Penasehat Hukum Terdakwa Amat Juaini, dalam perkara pidana nomor 609, mengatakan, tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang, Jumat (6/11/2020) terlalu berat dan terkesan tidak menggunakan hati nurani.

“Bahwa tuntutan Jaksa dalam pembacaan di persidangan tadi, terlalu berat. Terkesan Jaksa tidak punya hati nurani, karena fakta dalam persidangan nyata bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang tersebut,”ungkap Purwadi melalui keterangan resminya, Jumat (6/11/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bahkan tegas Purwadi, kliennya sudah memaparkan dengan adanya tekanan sehingga membuat perjanjian untuk pengembalian dana tersebut. Karena sebelumnya juga terdakwa menelpon HA yang hasil pembicaraannya, memerintahkan agar terdakwa menandatangani perjanjian itu.

BACA JUGA :  Warga Komplek PHP Pengasinan Minta Pemkot Bekasi Turun Selesaikan Polemik Lahan Hibah

Menurut Purwadi kliennya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Sidang di tunda Senin besok untuk pendengar pledoi atau pembelaan dari tim pengacaranya terdakwa.

Diketahui sidang hari Jumat tadi jam 10.00 WIB pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dengan uraian bahwa Terdakwa AJ secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak Pidana penipuan sebagai mana diatur dlm pasal 378 KUH Pidana.

Maka Jaksa penuntut dalam pembacaannya hukuman 1 tahun 6 bulan dengan potongan hukuman masa tahanan kota, menurut salah satu tim pengacaranya. (Rls)