Politik

KPU Lamsel Berikan ‘Kartu Merah’ Untuk Dua Paslon

×

KPU Lamsel Berikan ‘Kartu Merah’ Untuk Dua Paslon

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – KPU Lampung Selatan memberikan “kartu merah” tak boleh kampanye tiga hari kepada pasangan calon kepala daerah Tony-Antoni (2) dan Hipni-Melin (3). Mereka telah melanggar protokol kesehatan.

Kedua pasangan calon kepala daerah itu memeroleh sanksi tak boleh kampanye selama tiga hari seperti tertuang dalam Surat No. 415/Pl.02.4/1801/KPU-Kab/XI/2020 perihal tindaklanjut surat Bawaslu Lamsel.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, KPU Lamsel melarang paslon nomor urut dua dan tiga tersebut untuk melakukan kampanye mulai Minggu (22/11) hingga Selasa (24/11).

Berdasarkan rekap data pelanggaran para calon, Bawaslu Lamsel mencatat paslon nomor urut dua, Tony-Antoni, paling banyak melakukan pelanggaran, yakni sebanyak 13 kali.

BACA JUGA :  Petinggi KAMI : Menkopolhukam Harus Jelaskan Pernyataan Tentang Kudeta

Sedangkan paslon nomor urut tiga, Hipni-Melin melanggar prokes Covid-19 sebanyak enam kali.

Komisioner KPU Lamsel, Mislamudin membenarkan telah melayangkan surat sanksi kepada kedua paslon. Kedua pasang dilarang tatap muka dan dialog, katanya, Minggu (22/11). (RMOLLAMPUNG)