Hukum & Kriminal

Tempo 6 Jam, Pembunuh Warga Pekon Srimelati Dibekuk Polisi

×

Tempo 6 Jam, Pembunuh Warga Pekon Srimelati Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Dalam tempo enam jam, Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) pelaku pembunuhan terhadap korbannya Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo, berhasil dibekuk tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus.

Pelaku pembunuhan warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit senjata tajam jenis pisau badik, mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa plat, pakaian dan sendal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain barang bukti itu, turut diamankan dari korban berupa senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolper dengan 3 peluru aktif dan 2 selongsong peluru kaliber 38 dan 1 senjata tajam jenis pisau belati, Mobil minibus Toyota Avanza warna putih BE 1569 VT dan pakaian korban serta sendal.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin dalam konferensi pers pengungkapan, kasus di koridor utama Mapolres Tanggamus dengan menghadirkan tersangka dengan tangan terborgol.

“Dalam tempo waktu 6 jam, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka Anirat atau Pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora dan Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi saat Membuka Konferensi Pers. Senin (22/2/21).

BACA JUGA :  Kenang Proklamator, SD Negeri 1 Banyu Urip Gelar Berbagai Perlombaan

Kronologis kejadian dipaparkan Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora bahwa pada Sabtu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib di bahu jalan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung terjadinya peristiwa tersebut.

Bermula, pada saat korban melintas di jalan Raya Kota Agung dengan mengendarai Mobil Avanza BE 1569 VT Warna putih, kemudian Pelaku dengan mengendarai mobil Avanza BE 1971 VY warna putih mendahului mobil korban, seketika, korban membututi mobil yang dikemudikan pelaku.

Setibanya di Pekon Tanjung Heran, korban melihat mobil pelaku mampir di pinggir jalan untuk membeli buah rambutan, kemudian korban langsung berhenti dan menghampiri pelaku, sehingga antara korban dan pelaku sempat terjadi ribut mulut.

Korban mendorong kepala pelaku berulang, hingga hampir tersungkur ke tanah. Sempat terjadi pergumulan antara keduanya, kemudian pelaku menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau yang menyebabkan korban tersungkur, namun sebelum tersungkur korban sempat menembak pelaku sebanyak 2 kali menggunakan senpi rakitan jenis revolver tetapi tidak mengenai pelaku, setelah itu korban terjatuh.

BACA JUGA :  Iseng Cium Istri Orang, Pria di Sekampung Udik Dipermak Suaminya

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pangkal paha dan banyak mengeluarkan darah. lalu korban di bawa ke Puskesmas Rantau Tijang untuk dilakukan pengobatan, namun setibanya di Puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian sepupu kandung korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti.

“Usai melakukan penusukan tersebut, dengan mengemudikan kendaraanya, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu,” jelasnya.

Menurut Iptu Ramon, berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di handphone korban, sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui sms.

“Jadi setelah perselisihan tersebut, korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orang tuanya,” ujarnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat e KUHPidana. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka mengakui bahwa dia mengenal korban sebab istri korban berasal dari kampungnya. “Saya sudah lama kenal korban karna istrinya berasal dari kampung saya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sadis, Pemuda di Wonosobo Nyaris Tewas Dibantai Ayah Tiri dengan Golok

Tersangka mengakui, dia tidak berniat membunuh korban dan hal itu hanya spontan sebab dia diperlakukan korban dengan tidak wajar.

“Dia menuduh saya, dia sms saya ngomong yang enggak masuk akal, namun tidak saya ladeni bahkan sebelum kejadian dia menunggu 1 jam setengah di depan rumah saya,” ujarnya.

Tersangka menerangkan bahwa dia tidak tahu jika dikejar korban saat membeli rambutan, bahkan dicekik hingga membuatnya spontan menusuk paha korban.

“Saya enggak tau kalo dikejar, waktu saya beli rambutan di Tanjung Heran dan membayar, tiba-tiba dia datang dan turun. Padahal waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf tetapi dia mencekik saya, saya di dorong hingga saya terjatuh, disitulah saya khilaf,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka mengaku menyesali perbuatannya karena nyawa korban tidak tertolong. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya menyesal dan meminta maaf. saya tidak ada niat membunuh, padahal saya sudah niat pergi dari lokasi tetapi dia masih menghadang saya,” tutupnya.