BEKASI – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, menggelorakan ketertiban dan memberi kenyamanan selama ramadhan dengan meningkatkan razia terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau tidak standar dan balap liar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kombes Pol. Aloysius Supriyadi, S.I.K., M.H. telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres melalui kasatlantas AKBP Agung Pitoyo selaku kepala Pelaksana Harian Operasi Keselamatan Jaya 2021 di halaman Polsek Jati Sampurna yang baru diresmikan pada hari Senin (19/04/2021) pukul 12.00 WIB
“(Razia) ini akan terus kami gelorakan, agar Bekasi pada malam hari situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda,” tegas Kasat Lantas AKBP Agung Pitoyo Agung Pitoyo di Bekasi Kota, Senin (19/4/2021).
Ia mengimbau bagi para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi yaitu tilang Rp250 ribu.
“Bagi mereka yang berkendara, khususnya menggunakan knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas,” tandas AKBP Agung Pitoyo.
Dalam Operasi Keselamatan Jaya. Polres Metro Bekasi Kota juga menggandeng personel gabungan yang terdiri dari personel Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, Satpol PP, Dishub Pemkot Bekasi yang secara Bersama melaksanakan patroli dengan rute Jalan Chairil Anwar, Jalan Ahmad Yani, Jalan I Gusti Ngurah Rai serta titik-titik rawan kerumunan lainnya.
AKBP Agung Pitoyo menyampaikan sejak memasuki bulan Ramadhan ini Polres sudah menindak 115 pengguna knalpot bising, dan akan terus bisa bertambah apabila masih ditemukan pelanggaran yang merugikan serta mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Kasatlantas menghimbau agar selama memasuki bulan Ramadhan ini masyarakat Bekasi Kota menaati protokol kesehatan, peraturan lalu lintas dan santun serta tertib dalam berkendara.