Lampung

Mudik Lokal di Lampung Tak Dilarang, Tapi Penuhi Syarat ini

×

Mudik Lokal di Lampung Tak Dilarang, Tapi Penuhi Syarat ini

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan Mudik lokal masih bisa ditoleransi di wilayah setempat. Gubernur, Arinal Djunaidi menegaskan bahwa tidak melarang warganya melakukan mudik lokal apabila pemudik tidak sedang terjangkit Covid-19.

“Itu syaratnya untuk mudik mudik lokal, yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mudik ke kampung di dalam wilayah Lampung,” kata Arinal saat inpeksi di Terminal Rajabasa, Selasa, (5/5/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan syarat tersebut yakni, pemudik harus dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Tentunya harus dibuktikan dengan dokumen resmi.

Arinal mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dengan melihat bahwa masyarakat yang melakukan mudik lokal memahami wilayah masing-masing.

BACA JUGA :  Arinal Siap Perjuangkan Kemudahan Eksport di Lampung

“Sifatnya masyarakat itu sudah paham wilayah mereka. Tapi yang terpenting, harus membawa keterangan negatif Covid-19,” kata Arinal.

Meski mudik lokal diperbolehkan, mudik antarprovinsi tetap dilarang, sebagaimana keputusan pemerintah yang melarang mudik pada 6 -17 Mei 2021.

Meski mudik lokal diizinkan, menurut Arinal, masyarakat tidak diperkenankan euforia secara berlebihan.

Masyarakat diimbau tetap mematuhi etika perjalanan dalam kondisi pandemi sekarang.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, jangan berlebihan, etika tetap dijalankan, pakai masker. Jika tidak, tentu ditindak petugas,” kata Arinal.

Terkait inspeksi ke Terminal Rajabasa, Arinal mengatakan, inspeksi itu dilakukan untuk melihat dan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya pada penyedia jasa transportasi.

“Moda transportasi harus ketat menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kuota penumpang,” kata Arinal. ***