Scroll untuk baca artikel
Lampung

Foto eks Gubernur Lampung Dipindah ke Lapas Rajabasa Beredar? Sidang Korupsi Dana PI Rp271 M Tanpa Tersangka

×

Foto eks Gubernur Lampung Dipindah ke Lapas Rajabasa Beredar? Sidang Korupsi Dana PI Rp271 M Tanpa Tersangka

Sebarkan artikel ini
foto eks Gubernur Lampung tersangka kasus kourpsi beredar. Diapit dua petugas dinarasikan bahwa Arinal dipindah ke Lapas Rajabasa dari Way Hui - foto doc ist

BANDARLAMPUNG — Nama Arinal Djunaidi kembali menjadi sorotan publik. Mantan orang nomor satu di Lampung yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya itu dikabarkan telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Way Huwi ke Lapas Kelas I Bandarlampung.

Informasi tersebut mulai ramai beredar pada Kamis (7/5/2026), setelah muncul foto yang memperlihatkan Arinal berada di sebuah ruangan berlatar papan bertuliskan “Lapas Kelas I Bandarlampung”.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam foto yang beredar, Arinal tampak didampingi petugas lapas dan aparat dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan pemindahan penahanan tersebut.

Penasehat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, belum memberikan keterangan resmi terkait kabar pemindahan tersebut.

BACA JUGA :  Baru Hirup Udara Bebas Langsung Dijemput Polisi, Pria Asal BNS Tanggamus Kembali Dipenjara

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, juga belum memberikan respons saat dimintai klarifikasi oleh awak media.

Situasi ini membuat spekulasi berkembang liar di tengah publik, terlebih kasus dugaan korupsi dana PI senilai Rp271 miliar tersebut sejak awal memang menyita perhatian masyarakat Lampung.

Di tengah isu pemindahan penahanan, Arinal kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10 persen di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.

Padahal, Kamis siang (7/5/2026), Arinal dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus yang menyeret sejumlah nama penting tersebut.

Ini menjadi ketidakhadiran kedua setelah sebelumnya ia juga mangkir pada sidang 30 April 2026 dengan alasan sakit.

Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, mengungkapkan bahwa pada pemanggilan pertama, Arinal memang melampirkan surat dokter sebagai alasan ketidakhadiran. Namun kali ini situasinya berbeda.

BACA JUGA :  58 warga Terjaring Operasi Yustisi di Pringsewu, Diberi Sanksi Polisional

“Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Tetapi membuat pernyataan bahwa secara mental tidak siap hadir di persidangan,” ujar Hakim Firman dalam persidangan sebagiamana dikutip Wawai News, Jumat (8/5).

Majelis hakim menegaskan bahwa alasan “tidak siap mental” tidak dapat diterima secara hukum sebagai dasar mangkir dari sidang.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT Lampung Energy Berjaya disebut-sebut sebagai salah satu perkara besar yang menyeret sejumlah pejabat penting di Lampung.

Dana Participating Interest sendiri merupakan hak daerah penghasil migas yang seharusnya menjadi sumber pemasukan strategis bagi daerah.

Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut kini justru berujung pada proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi.

Publik pun menunggu sejauh mana penyidikan akan berkembang, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru maupun aliran dana yang lebih luas.

BACA JUGA :  Dukung Paslon DAI, Pedagang Es CUP Membagikan Gratis Jualannya ke Peserta Kampanye di Jabung

Kasus Arinal juga menambah panjang daftar pejabat daerah yang tersandung perkara hukum di Lampung.

Saat ini, sejumlah mantan kepala daerah dan pejabat diketahui tengah menjalani proses hukum atau penahanan di Rutan Kelas I Way Huwi.

Di antaranya:

  • mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo,
  • mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona,
  • Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya,
  • hingga sejumlah mantan sekda dan kepala dinas.

Fenomena ini kembali memunculkan ironi lama dalam politik daerah: kursi jabatan yang dulu diperebutkan dengan penuh ambisi, kini justru berujung antre dalam proses hukum.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***