Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kabar Bahagia ASN Lampung! Gubernur Mirza Pastikan Gaji ke-13 Segera Cair, Catat Waktunya

×

Kabar Bahagia ASN Lampung! Gubernur Mirza Pastikan Gaji ke-13 Segera Cair, Catat Waktunya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN

LAMPUNG — Di tengah harga kebutuhan yang makin lihai menguras isi dompet, kabar ini setidaknya bisa menjadi “oksigen ekonomi” bagi ribuan aparatur sipil negara di Lampung. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memastikan gaji ke-13 bagi ASN Pemprov Lampung mulai dapat dicairkan pada 2 Juni 2026.

Pernyataan itu disampaikan usai pelaksanaan salat Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/05/2026). Kabar tersebut langsung disambut antusias para pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang belakangan mungkin sudah mulai akrab dengan istilah “tanggal tua rasa tanggal muda.”

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di balik senyum para ASN, ada pekerjaan rumah besar yang kini dibebankan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung. Gubernur meminta seluruh proses penyaluran dipersiapkan secara matang, mulai dari hitung-hitungan anggaran sampai pengaturan kas daerah. Sebab publik tentu tak ingin mendengar cerita klasik: aturan sudah terbit, harapan sudah melambung, tapi transferan masih “dalam proses.”

BACA JUGA :  Arinal Beri Penjelasan Terkait LHKPN Rp23 Miliar

Pemerintah Provinsi Lampung menyebut pencairan gaji ke-13 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru. Maklum, memasuki musim sekolah, pengeluaran keluarga biasanya naik drastis. Seragam, buku, uang daftar ulang, sampai biaya yang kadang muncul tanpa aba-aba, semua seolah berlomba menguras rekening.

Karena itu, gaji ke-13 dianggap menjadi “tameng darurat” bagi ASN agar tidak sepenuhnya tumbang menghadapi gelombang kebutuhan rumah tangga. Minimal, para orang tua tidak perlu terlalu lama berdialog penuh drama dengan isi dompet sebelum membeli perlengkapan sekolah anak.

BACA JUGA :  Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Resmi Dilantik, PWRI Lampung Dukung Penuh Kepemimpinan Baru

Namun di sisi lain, publik juga menanti konsistensi pemerintah daerah. Sebab kesejahteraan ASN memang penting, tetapi pelayanan publik juga harus ikut meningkat. Jangan sampai gaji ke-13 cair tepat waktu, sementara urusan administrasi masyarakat masih harus berhadapan dengan meja ke meja, tanda tangan berlapis, dan kalimat legendaris: “besok saja kembali lagi.”

Gubernur menilai kebijakan ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap kinerja aparatur, tetapi juga stimulus ekonomi daerah. Logikanya sederhana: ketika uang cair, konsumsi bergerak. Warung ramai, pusat belanja hidup, pedagang tersenyum, dan ekonomi lokal ikut berdenyut.

Efek domino inilah yang diharapkan pemerintah. Sebab dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, uang yang beredar di masyarakat sering kali jauh lebih ampuh membangkitkan optimisme dibanding sekadar pidato panjang penuh istilah teknokratis.

BACA JUGA :  Banjir bandang hantam dua Pekon di Wonosobo Tanggamus

Adapun dasar hukum pencairan gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Tahun 2026 meliputi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
  2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
  3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2026.***